Mal Lippo Kemang memastikan pembangunannya sudah mengantongi semua perizinan. Pembangunannya pun bukan di atas daerah resapan, melainkan permukiman komersial.
"Dalam membangun area Kemang Village, PT Almaron Perkasa senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Sebelum melakukan pembangunan Kemang Village di atas lahan seluas 15,5 ha yang diluncurkan pada 2007 Perseroan telah mengantongi semua perizinan," kata Humas PT Almaron Perkasa, Danang, ketika dihubungi, Jumat (26/2/2021).
"Sesuai RTRW DKI Jakarta, area Kemang Village merupakan kawasan permukiman dan komersial. Perseroan membangun Kemang Village dengan konsep mixed use development. Bukan hanya apartemen yang mencakup tujuh menara, melainkan juga pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan Sekolah Pelita Harapan. Kemang Village dibangun bukan di atas tanah resapan dan area tersebut sudah dimiliki Perseroan berpuluh tahun sebelum Kemang Village mulai dibangun," lanjut Danang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyebut, selama 14 tahun berjalan, belum pernah ada yang menyoroti pembangunan mal tersebut. Malah, menurutnya, mal Kemang itu menjadi salah satu pembangunan yang tidak merusak lingkungan.
"Selama 14 tahun melakukan mengembangkan Kemang Village, belum pernah Perseroan dituduh menjadi penyebab banjir. Pengembangan area Kemang Village merupakan salah satu contoh pembangunan yang tidak merusak lingkungan," tuturnya.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait pembangunan Mal Lippo Kemang:
1. Dalam membangun area Kemang Village, PT Almaron Perkasa, senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
2. Sebelum melakukan pembangunan Kemang Village di atas lahan seluas 15,5 ha yang diluncurkan pada 2007 Perseroan telah mengantongi semua perizinan terkait penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta, mulai dari izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) yang merupakan dasar untuk permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
3. Sesuai dengan RTRW DKI Jakarta, area Kemang Village merupakan kawasan permukiman dan komersial. Perseroan membangun Kemang Village dengan konsep mixed use development. Bukan hanya apartemen yang mencakup tujuh menara, melainkan juga pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan Sekolah Pelita Harapan.
4. Kemang Village dibangun bukan di atas tanah resapan dan area tersebut sudah dimiliki Perseroan berpuluh tahun sebelum Kemang Village mulai dibangun.
5. Dalam proses pembangunan, PT Almaron Perkasa melengkapi Kemang Village dengan kolam retensi dengan lebar 40 meter dan panjang 450 yang dapat menampung air sekitar 110.000 meter kubik. Kolam dibangun untuk menampung luapan Kali Krukut yang berlokasi tidak jauh dari Kemang Village. Jadi kami justru membantu dalam mengatasi dengan menampung luapan Sungai Krukut sampai kolam retensi penuh. Dan air itu tidak kami buang keluar karena air itu kemudian kami recycle (fasilitas WTP) untuk kebutuhan gedung seperti penyiraman taman, flushing toilet dll.
6. Desain pembangunan Kemang Village tidak pernah menutup atau menimbun tanah yang ada, tapi justru memperdalam permukaan tanah dengan tujuan untuk membuat kolam retensi sebagai bagian penanggulangan luapan Sungai Krukut.
7. PT Almaron Perkasa juga turun mengambil bagian dengan melakukan naturalisasi Sungai Krukut dengan menguatkan, memperdalam, dan melebarkannya dari sebelumnya selebar kurang dari 5 m menjadi 20 m.
8. Selama 14 tahun melakukan mengembangkan Kemang Village, belum pernah Perseroan dituduh menjadi penyebab banjir. Pengembangan area Kemang Village merupakan salah satu contoh pembangunan yang tidak merusak lingkungan.
Simak pernyataan Jusuf Kalla yang menyorot pembangunan mal di Kemang di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Solusi Khusus Pemprov DKI Agar Kawasan Kemang Tak Kebanjiran