Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 5 kurir narkoba jaringan internasional Malaysia. Mereka diciduk lantaran menyelundupkan 1,2 kg sabu di dalam dubur.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ade Candra menjelaskan, kasus itu terungkap pada Rabu (6/1/2021). Polisi mendapat informasi dari petugas di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan 5 pria yang mencurigakan.
"Dari hasil pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, ada lima tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian setelah diperiksa melalui X-ray ditemukan benda mencurigakan," ujar Kompol Ade Candra dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka itu berinisial LH, LS, RH, LA, dan JDL. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada kelimanya.
"Lima orang ini yang membawa sabu dengan cara dimasukkan ke dubur (inserted)," kata Ade.
Hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh. Saat itu, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan berniat melanjutkan perjalanan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Mereka diduga akan mengedarkan di Lombok, NTB," imbuhnya.
Penyelidikan polisi tidak sampai di situ saja. Setelah menangkap kelima tersangka, polisi kemudian menangkap 5 tersangka lainnya di NTB, Kepulauan Riau, dan Aceh.
"Hasil pengembangan diamankan seorang perekrut kurir berinisial MA, kemudian pengendali inisial WD dan 3 orang bandar berinisial MT, LM, dan JDA," tutur Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan bahwa para pelaku sudah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir.
"Mereka sudah mengedarkan sabu selama 2 bulan terakhir ini. Ini menjadi perhatian serius kita, karena narkotika ini merusak generasi bangsa. Para kurir, pengendali, pembeli dan penjual sudah banyak mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan banyak merugikan masyarakat," jelas Adi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1,25 kg sabu yang dikemas dalam 16 kapsul, 16 unit ponsel, 5 unit mobil, 1 SHM tanah dan bangunan, 18 rekening berbagai bank, serta 2 paspor. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tonton juga Video: Antar Sabu Dikemas Bungkus Deterjen, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap
(mei/mei)