Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial EY (44) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi. EY ditangkap bersama rekannya saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan EY ditangkap pada Selasa (23/2) di Pematang Reba. EY ditangkap setelah polisi menangkap rekannya, MFR (47).
"Awalnya kami amankan tersangka MFR. Dari situ kami kembangkan dan ternyata ada keterlibatan EY," kata Efrizal kepada detikcom, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan MFR, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan alat isap jenis bong. Sabu diakui MFR didapat dari EY, yang merupakan PNS Pemkab Indragiri Hulu.
"Tersangka MFR mengaku sabu-sabu itu miliknya dan dibeli dari EY Rp 200 ribu. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah EY dan dapat diamankan," katanya.
"EY ini PNS di kantor Pemkab Inhu. Pernah ditangkap juga kasus yang sama pada 2014," katanya.
Dari EY, diamankan barang bukti kotor 1,07 gram, kaca Pyrex, sedotan, plastik klep kosong, serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu. Selanjutnya EY dan barang bukti diamankan ke Polsek Rengat Barat.
"Sampai sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. EY mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang. Mudah-mudahan cepat terungkap," imbuh Kapolres.
Sementara itu, Ps Paur Humas Polres Aiptu Misran menyebut EY merupakan residivis kasus serupa. EY pernah ditangkap pada 2014 terkait peredaran narkoba.
"EY ini residivis kambuhan, di tahun 2014 pernah ditangkap juga kasus yang sama. Sekarang ditangkap lagi dan sudah lama membuat resah masyarakat," kata Misran.