PDIP DKI soal RM Cafe Langgar PSBB: Pengawasan Pemprov Lemah

PDIP DKI soal RM Cafe Langgar PSBB: Pengawasan Pemprov Lemah

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 08:19 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Kamis (14/4/2016)
Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

RM Cafe di Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat sorotan karena beroperasi hingga larut malam berujung terjadinya insiden penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai kurang pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta hingga RM Cafe melanggar jam operasional.

"Hal itu bisa terjadi karena pengawasan sangat lemah. Yang kedua, koordinasi antar-SKPD tidak terbangun dengan baik," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

RM Cafe sebelumnya terbukti dua kali melanggar jam operasional terkait PSBB DKI Jakarta pada Oktober 2020. PDIP DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta adil dalam menerapkan aturan operasional bagi pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terapkan sesuai Perda COVID-19. Jangan tebang pilih," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melakukan penelusuran terkait pelanggaran jam operasional yang dilakukan RM Cafe, yang merupakan lokasi penembakan di Cengkareng. Diketahui, kafe ini menyamarkan bagian depan tokonya demi mengelabui aparat.

ADVERTISEMENT

"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Tonton video '7 Fakta Terkait Aksi Penembakan Bripka CS di RM Cafe Cengkareng':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Atas hal ini, Bambang menyatakan kafe itu telah melanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Selanjutnya, penutupan RM Cafe menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindak lanjuti oleh Satpol PP," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads