Tanda Tanya di Balik Vaksinasi Corona bagi Tahanan KPK

Round-Up

Tanda Tanya di Balik Vaksinasi Corona bagi Tahanan KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 07:48 WIB
Juliari Peter Batubara disuntik vaksin virus Corona (COVID-19).
Tahanan KPK Juliari Batubara divaksinasi Corona / Foto: dok. KPK
Jakarta -

Puluhan tahanan kasus korupsi di KPK sudah menerima vaksin Corona duluan di saat mayoritas masyarakat masih menunggu giliran. Hal ini memunculkan tanda tanya.

Vaksinasi Corona untuk 39 tahanan KPK itu dilakukan pada Senin (22/2). Dari 39 tahanan itu termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah disuntik vaksin COVID-19.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk 22 tahanan lain, penyuntikan vaksinnya ditunda karena alasan kesehatan. Ali tidak merinci siapa saja yang telah dan belum divaksinasi.

Dari foto yang dibagikan oleh KPK, ada foto Juliari, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito, hingga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENT

Lalu, mengapa tahanan KPK sudah divaksinasi? Ali menyebut KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri atas pegawai dan pihak lain saling berinteraksi satu sama lain.

"Dalam kaitan pencegahan penyebaran COVID-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK," kata Ali

Oleh karena itu, kata Ali, vaksinasi COVID-19 tersebut dilakukan terhadap seluruh insan KPK yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK.

"Vaksinasi COVID-19 tersebut dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk di antaranya tentu para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK," ucapnya.

Meski demikian, vaksinasi untuk tahanan KPK ini masih dipertanyakan. Epidemiolog menilai ada ketidaksetaraan.

Tonton video 'Jokowi Ingin Tunjukkan Pada Dunia Bahwa RI Terdepan Tangani Krisis':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikutnya.

Epidemiolog Griffith University Ausatralia, Dicky Budiman, menilai, jika ada kelompok di luar prioritas yang mendapat vaksin duluan, program vaksinasi yang ini tidak berdasarkan pendekatan kesehatan publik. Dia lalu menyinggung adanya ketidaksetaraan.

"Tentu menandakan beberapa hal, pertama bahwa strategi dari program vaksinasi ini tidak betul-betul berbasis pada pendekatan public health yang menyasar kelompok yang prioritas dalam hal ini tenaga kesehatan selesaikan, lansia, dan komorbid," kat Dicky, ketika dihubungi, Kamis (25/2/2021).

"Kecuali ini diberlakukan misal pada semua lansia, jadi yang di tahanan juga kena, itu bisa dipahami. Tapi kalau satu saja lokasi rutan ataupun lapas, ini tentu tidak bisa diterima secara pendekatan strategi prioritas, ada diskriminasi di situ, ada ketidaksetaraan," lanjutnya.

Dicky mengatakan adanya ketidaksetaraan ini akan memunculkan kesan buruk terhadap manajemen vaksinasi. Dia menilai sumber data vaksinasi saat ini yang masih lemah.

"Dan ini akan kontraproduktif, akan menjadi berita yang bisa menimbulkan kesan buruk di publik, pengaruh yang menganggap adanya kongkalikong dan negosiasi, ini tentu mencederai program vaksinasi kita ini selain yang kasus selebgram itu. Inilah salah satu yang menjadi catatan kenapa saya menekankan bahwa program vaksinasi itu begitu penting datanya bersumber dari bawah, jadi manajemen vaksinasi ini masih lemah," ujarnya.

Sementara itu, pakar epidemiologi FKM Universitas Indonesia Pandu Riono menyinggung adanya permintaan dari kalangan atas terhadap vaksinasi tahanan KPK. Sebab, program vaksinasi tahanan KPK ini kebijakan di luar sistem yang sudah tersusun di Kemenkes.

"Mereka kan (para tahanan) pejabat, orang-orang partai, pasti kebijakan di luar sistem. Tapi mengindikasikan kemungkinan ketidakadilan, dan seharusnya yang protes itu para tahanan lain, kok mereka duluan saya nggak," ujarnya.

"Yang perlu ditelusuri apakah keputusannya dari Kemenkes, apakah itu keputusan dari KPK, atau presiden itu perlu ditanyakan. Sekarang siapa yang mengusulkan gitu aja cari, siapa yang memutuskan, apakah ada permintaan, kalau nggak ada permintaan Kemenkes nggak bakal mengusulkan karena lagi fokus lansia, itu pasti ada permintaan," lanjut Pandu.

Bila merujuk dari aturan, apakah tahanan KPK masuk dalam prioritas vaksinasi Corona? Simak di halaman berikutnya.

Aturan terkait kelompok prioritas ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia β‰₯ 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berikut ini tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19:
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum,
dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (β‰₯ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Jika merujuk pada surat keputusan tersebut, tahanan KPK tidak masuk kelompok prioritas, baik dalam tahap 1 maupun tahap 2. Sedangkan tahap 3 dan 4 baru akan dimulai pada April 2021 hingga Maret 2022.

Satgas Penanganan COVID-19 juga angkat bicara soal hal ini. Pernyataan Satgas ada di halaman berikutnya.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasamito, memberikan penjelasan soal tahanan KPK divaksinasi Corona duluan. Menurutnya, vaksinasi terhadap tahanan KPK sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan pada prinsipnya pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," kata Wiku dalam siaran langsung yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/2/2021).

Ketetapan vaksinasi terhadap tahanan KPK, jelas Wiku, juga sudah melalui pertimbangan berbasis data. Dia mengatakan sudah lebih dari 100 kasus COVID-19 ditemukan di lingkungan KPK.

"Saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif COVID-19 di lingkungan KPK. Kami imbau untuk menerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya," ungkap Wiku.

Halaman 2 dari 4
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads