11 Fakta Bripka CS Tembak Prajurit TNI AD Gegara Tagihan Rp 3,3 Juta

Round-Up

11 Fakta Bripka CS Tembak Prajurit TNI AD Gegara Tagihan Rp 3,3 Juta

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 06:57 WIB

Bripka CS Akan Dipecat

Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menindak pelaku dengan tegas. Pelaku tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menindak tegas pelaku, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah-langkah cepat, agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring hal tersebut, tersangka akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," papar Fadil Imran.

Bripka CS Mabuk

ADVERTISEMENT

Peristiwa yang mengakibatkan 3 korban tewas terjadi pada pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021). Saat itu, Bripka CS datang ke kafe untuk minum minuman keras.

"Karena sudah pukul 04.00 WIB, kafe akan tutup. Pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai kafe tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api. Saat itulah pelaku menembaki para korban secara membabi buta.

"Dalam kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 korban, tiga meninggal dunia di tempat dan satu masih dirawat di rumah sakit," imbuh Yusri.

Penembakan dipicu tagihan Rp 3,3 juta, simak di halaman selanjutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads