Bripka CS Akan Dipecat
Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menindak pelaku dengan tegas. Pelaku tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menindak tegas pelaku, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah-langkah cepat, agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring hal tersebut, tersangka akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," papar Fadil Imran.
Bripka CS Mabuk
Peristiwa yang mengakibatkan 3 korban tewas terjadi pada pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021). Saat itu, Bripka CS datang ke kafe untuk minum minuman keras.
"Karena sudah pukul 04.00 WIB, kafe akan tutup. Pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai kafe tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api. Saat itulah pelaku menembaki para korban secara membabi buta.
"Dalam kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 korban, tiga meninggal dunia di tempat dan satu masih dirawat di rumah sakit," imbuh Yusri.
Penembakan dipicu tagihan Rp 3,3 juta, simak di halaman selanjutnya