Djoko Tjandra Berpesan ke Anak di Sidang: Tolong Rahasiakan ke Cucu

Djoko Tjandra Berpesan ke Anak di Sidang: Tolong Rahasiakan ke Cucu

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 20:00 WIB
Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Djoko Tjandra meminta jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tuntutan bebas kepada dirinya terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra menyebut dirinya sebagai korban.

"Saya mohon dituntut bebas, karena tentunya waktu tim pemeriksa oleh Pak Rudi Margono, saya buka semua, saya ceritakan semua, apa saja yang mau kalian ketahui saya jelaskan, saya ini adalah korban," ujar Djoko Tjandra dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

"Dari pertama saya katakan, saya ini adalah victim daripada itu, mohon dipertimbangkan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra juga menyampaikan pesan ke anak-anaknya. Dia meminta anaknya merahasiakan statusnya saat ini dari cucunya.

"Saya tidak ingin anak-anak saya datang melihat saya. Karena saya anggap tidak pantas mereka datang. Dan kantor saya begitu banyak aktivitas, kalian fokus saja kepada kerjaan, Papi tidak usah dikhawatirkan, saya bisa menyelesaikan masalah saya sendiri. Dan tolong dirahasiakan kepada cucu saya, jangan mereka tahu, itu pesan saya kepada anak-anak saya," tutur Djoko Tjandra dengan suara bergetar.

ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra juga mengaku sudah bersikap kooperatif saat penyidikan kasus suap ini. Dia mengaku memberikan seluruh bukti, termasuk action plan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya.

"Untuk JPU ketahui, info ini saya yang berikan informasi ke Rudi Margono, saya berikan data. Saya jelaskan ke Pak Rudi ini lho dia gini-gini, tujuan dia mau kembalikan aset, sampai ke 10 poin saya jelaskan panjang lebar, berikut saya berikan copy-nya (action plan), saat itu pihak Kejagung nggak punya copy-nya," jelasnya.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Saksikan juga 'Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads