Djoko Tjandra meminta jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tuntutan bebas kepada dirinya terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra menyebut dirinya sebagai korban.
"Saya mohon dituntut bebas, karena tentunya waktu tim pemeriksa oleh Pak Rudi Margono, saya buka semua, saya ceritakan semua, apa saja yang mau kalian ketahui saya jelaskan, saya ini adalah korban," ujar Djoko Tjandra dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
"Dari pertama saya katakan, saya ini adalah victim daripada itu, mohon dipertimbangkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Tjandra juga menyampaikan pesan ke anak-anaknya. Dia meminta anaknya merahasiakan statusnya saat ini dari cucunya.
"Saya tidak ingin anak-anak saya datang melihat saya. Karena saya anggap tidak pantas mereka datang. Dan kantor saya begitu banyak aktivitas, kalian fokus saja kepada kerjaan, Papi tidak usah dikhawatirkan, saya bisa menyelesaikan masalah saya sendiri. Dan tolong dirahasiakan kepada cucu saya, jangan mereka tahu, itu pesan saya kepada anak-anak saya," tutur Djoko Tjandra dengan suara bergetar.
Djoko Tjandra juga mengaku sudah bersikap kooperatif saat penyidikan kasus suap ini. Dia mengaku memberikan seluruh bukti, termasuk action plan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya.
"Untuk JPU ketahui, info ini saya yang berikan informasi ke Rudi Margono, saya berikan data. Saya jelaskan ke Pak Rudi ini lho dia gini-gini, tujuan dia mau kembalikan aset, sampai ke 10 poin saya jelaskan panjang lebar, berikut saya berikan copy-nya (action plan), saat itu pihak Kejagung nggak punya copy-nya," jelasnya.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Saksikan juga 'Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Bui':