Ini Alasan Djoko Tjandra Ganti Nama Jadi Joe Chan Saat di Papua Nugini

Ini Alasan Djoko Tjandra Ganti Nama Jadi Joe Chan Saat di Papua Nugini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 19:36 WIB
Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku mengganti namanya dari Djoko Tjandra menjadi Joe Chan saat di Papua Nugini. Apa alasannya mengganti nama?

"Saya mengganti nama dari Joko Soegiarto Tjandra menjadi Joe Chan di Papua Nugini," ujar Djoko Tjandra saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

Djoko Tjandra mengaku, saat divonis bersalah di putusan PK kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, dia saat itu berada di Papua Nugini. Setelah dinyatakan bersalah dan jadi buron, dia mengaku tidak kembali ke Indonesia dan menetap di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berdiam di Singapura, dan komunikasi usaha saya semua melalui Singapura. Selanjutnya saya menetap diri di Malaysia," katanya.

"Nama Joe Chan pakai di mana?" tanya jaksa Zulkipli.

ADVERTISEMENT

"Di seluruh dunia saya pakai (nama Joe Chan)," jawab Djoko Tjandra.

Dia mengatakan alasan mengganti nama menjadi Joe Chan adalah karena interaksi di Papua Nugini memakai bahasa Inggris. Menurutnya, nama Joe Chan cocok di kalangannya.

"(Alasan mengganti nama) semua orang pakai bahasa Inggris itu. Joe itu stand from Joko. Chan itu nama Chinese saya, jadi saya pakai Joe Chan," jelasnya.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Saksikan juga 'Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads