Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak action plan yang berisi 10 poin yang diterimanya dari Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra mengaku ragu akan action plan itu.
"Setelah saya terima action plan itu, saya baca dari 10 butir action plan, tidak ada satu dari action plan itu yang bisa saya mengerti, maksudnya, satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hak absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu, itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun, tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua adalah Djoko Tjandra meragukan rencana kerja di poin kedua terkait rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) bersurat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, rencana itu tidak lazim dan mustahil terjadi.
"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," tegasnya.
![]() |
Dia juga kesal karena isi action plan itu kebanyakan meminta uang. Padahal, kegiatan kerja belum tertuang di action plan itu.
"Belum juga kerja, itu baru proposal, saya sudah ditagih lagi 25 persen consultant fee, yang mana mereka belum juga kerja," ucapnya.
"(Poin action plan) lima, enam, tujuh, itu semua sifatnya tidak masuk di akal. Sehingga pada poin ke-8 mereka meminta saya membayar USD 10 juta," tambahnya.
Djoko Tjandra mengaku sudah mempelajari action plan itu sebanyak dua kali. Dia menilai action plan itu sebagai modus penipuan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
"Saya mengatakan kepada Anita Dewi Kolopaking, ini sifatnya penipuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan, saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," ujar Djoko Tjandra.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Saksikan juga 'Brigjen Prasetijo Ngaku Terima USD 20 Ribu dari Tommy Sumardi':