Sebuah video syur yang disebut mirip artis Gabriella Larasati tersebar di media sosial. Terkait hal itu, Gabriella Larasati pun diperiksa polisi.
Pengacara Gabriella Larasati, Bontor Tobing, menyebut kliennya itu adalah korban. Hal tersebut diungkap Bontor saat ditanya apakah Gabriella Larasati siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Barat itu.
"Siap nggak siap harus dihadapi, tapi kan itu ada kronologis sebenarnya seperti apa dan dia di situ juga sisi korban," ujar Bontor saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengulas pemeriksaan Gabriella Larasati di Polres Jakbar, Rabu (24/2) kemarin, Bontor mengatakan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung proses penyelidikan tersebut.
"Ini masih berjalan, ada saksi-saksi juga. Saksi dari Gabriella ada, dari kepolisian juga ada," imbuh Bontor.
Seperti diketahui, kasus video syur yang disebut mirip Gabriella Larasati mulai disidik polisi. Gabriella Larasati didampingi pengacaranya telah diperiksa pada Rabu (24/2) kemarin.
Soal status Gabriella Larasati, simak di halaman selanjutnya.
Simak Video: Gabriella Larasati Diperiksa Polisi Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Dalam pemeriksaan perdana itu, Gabriella Larasati berstatus sebagai saksi. Dia dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi setelah memeriksa Gabriella Larasati. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya pidana dalam kasus itu.
"Kita masih akan memanggil beberapa saksi dan pendalaman bukti-bukti yang ada, baru bisa gelar untuk naik sidik atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Rabu (24/2/2021).
Kemudian, dalam menetapkan tersangka dari kasus video syur ini polisi masih perlu melakukan beberapa tahapan mekanisme lainnya. Sehingga nantinya, bisa ditentukan siapa tersangka dari kasus video syur dugaan mirip artis tersebut.
"Untuk penetapan tersangka itu masih ada beberapa tahap yang harus dilalui," kata Arsya.
Dalam kasus ini, polisi menyelidiki perihal pendistribusian video porno, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ia pun mendorong polisi untuk menyelidiki penyebar video porno tersebut.
"Kan Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu masalah mengedarkan, mendistribusikan konten pornografi. Ya kami berharap penyebarnya juga diselidiki," katanya.