Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Diizinkan Keluar Rutan

Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Diizinkan Keluar Rutan

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 16:52 WIB
Johan Anuar saat ditahan KPK
Johan Anuar saat ditahan KPK (dok. Humas KPK)
Palembang -

Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan, diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk keluar dari rutan. Johan akan dilantik sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025.

"Permohonan izin baik dari Plh Bupati dan kuasa hukum JA sudah kita terima. Sudah ada surat dari Kemendagri terkait permintaan izin bagi Johan Anuar untuk menghadiri pelantikan pada 26 Februari 2021 secara fisik di Griya Agung Palembang," kata pejabat humas PN Palembang, Abu Hanifah, ketika di konfirmasi detikcom, Kamis (25/2/2021).

Abu, yang juga salah satu anggota majelis hakim, menyebut pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar diperbolehkan menghadiri pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang. Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK," terang Abu.

Diakuinya, sepanjang Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, artinya ia masih punya hak untuk dilantik. Sidang kasus dugaan korupsi lahan kuburan sudah berjalan dan mendekati agenda putusan.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa," ujarnya.

"Status JA terdakwa, sudah lebih-kurang 10 kali menjalani sidang, mungkin 3-4 kali sidang lagi baru ada putusan," tambah Abu.

Terpisah, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati, membenarkan surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke pengadilan, karena saat ini, status klien kami JA merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," kata Titis saat ditemui wartawan di kantornya.

Tonton juga Video: Kades di Cianjur Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pribadi

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads