Parpol Pengusung Hormati Cawabup OKU Menang Lawan Kotak Kosong Ditahan KPK

Parpol Pengusung Hormati Cawabup OKU Menang Lawan Kotak Kosong Ditahan KPK

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 10:02 WIB
Johan Anuar saat ditahan KPK
Johan Anuar saat ditahan KPK. (dok. Humas KPK)
Palembang -

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, resmi ditahan KPK. Partai Golkar sebagai pengusung mengaku akan menghormati proses hukum.

"Kalau sekarang proses hukum tentu kami hormati. Kami tunggu sampai ini putusan inkrah," tegas Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex, kepada detikcom, Jumat (11/12/2020).

Dodi menilai keputusan baru akan diambil usai kasus hukum Johan punya status berkekuatan hukum tetap. Termasuk soal pengganti Johan yang kini masih unggul di hitungan sementara KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Johan, yang berpasangan dengan calon bupati (cabup) Kuryana Aziz, menang melawan kotak suara berdasarkan hasil hitung sementara.

"Kalau perhitungan suara unggul. Sehingga untuk pergantian wakil bupati nantinya kita tunggu, ikuti saja dulu proses hukum," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

Paslon Kuryana-Johan, yang punya jargon 'Bekerja', unggul 65,9 persen. Mereka memperoleh 86.707 suara dari suara masuk 71,31 persen pukul 09.00 WIB.

Keunggulan ini berdasarkan data dari foto formulir C Hasil-KWK yang dikirim KPPS lewat sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Jumlah ini tercatat dari 517 TPS dari total 725 TPS yang ada.

"Pak Johan Anuar adalah kader dan juga mantan Ketua Golkar. Pak Johan sudah diganti beberapa bulan lalu, yaitu Musda OKU pada September lalu karena beliau sudah 3 kali dan tidak bisa lagi jadi Ketua Golkar," kata Dodi, yang menjabat Bupati Musi Banyuasin.

Saat penghitungan suara berlangsung dan masih unggul, Johan malah ditahan KPK. Ia ditahan terkait dugaan korupsi tanah kuburan di OKU.

"Hari ini (Kamis, 10/12) dilaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JA (Johan Anuar) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin.

Kasus ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020. Kasus ini awalnya ditangani Polda Sumsel. Sebelumnya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads