PT Jakarta Ubah Vonis Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Bui

PT Jakarta Ubah Vonis Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 13:37 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Meski demikian, Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," papar Haryono.

ADVERTISEMENT

Selain Hary, lima terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup juga mengajukan banding. Namun PT DKI Jakarta belum mengumumkan apakah putusan kepada kelimanya sudah diketok atau belum. Mereka adalah:

- Benny Tjokrosaputro.
- Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan
- Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
- Heru Hidayat

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads