Baca Pleidoi, Eks Dirkeu Jiwasraya: Apa Saya Pembunuh Berdarah Dingin?

Baca Pleidoi, Eks Dirkeu Jiwasraya: Apa Saya Pembunuh Berdarah Dingin?

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 22:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo meminta majelis hakim meringankan hukuman di sidang vonis nanti. Hary menilai dia tidak pantas menerima hukuman penjara seumur hidup.

"Hal paling menyedihkan bagi saya adalah ketika yang terhormat JPU membacakan surat tuntutannya, di mana saya dituntut pidana penjara seumur hidup, yang berarti tidak ada satupun kebaikan atau hal yang meringankan dari diri saya. Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan?" ujar Hary saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (29/9/2020).

"Perjuangan saya menghidupkan, menyehatkan dan membesarkan Jiwasraya selama 10 tahun, apakah saya seperti pembunuh berdarah dingin yang memutilasi korbannya lalu membuang di tong sampah, atau saya sebagai pembunuh orang secara masal, atau saya seperti gembong narkoba yang mengedarkan narkotika ber ton ton besarnya sehingga saya harus dituntut seumur hidup?" sambung Hary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan. Saksi-saksi kunci keuangan Jiwasraya, kata dia, juga tidak pernah dihadirkan. Dia menyesalkan itu.

"Sekali lagi hal ini sungguh-sungguh merupakan kriminalisasi terhadap saya, terhadap Jiwasraya, terhadap industri asuransi secara umum dan pasar modal secara khusus," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Dia lantas meminta keringanan kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya. Hary menyebut dirinya adalah tulang punggung keluarga.

" Saya anak satu satunya, almarhum ayah saya juga satu-satunya, mbah dari ayah saya juga anak satu-satunya, saya tidak memiliki banyak keluarga, saat ini istri dan kedua anak saya hanya satu satunya harta yang saya miliki. Apa yang terjadi jika saya harus menjalani seperti tuntutan JPU seumur hidup penjara, bahkan ditambah denda 1 miliar yang dikenakan. Bagaimana nasib istri dan anak anak saya yang masih sekolah?" ujar dia.

"Saya mohon sekiranya untuk dapat dipertimbangkan hukuman yang seringan ringannya. Saya berjanji akan terus menjadi orang baik seperti yang diamanahkan kedua almarhum orang tua saya, untuk selalu menjadi orang baik," sebut Hary.

Hary Sebut Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Pleidoi

Selain meminta keringanan hukuman, Hary juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Saya diceritakan dari media bahwa yang melaporkan kasus investasi Jiwasraya adalah Ibu Meneg BUMN Rini Soemarno sendiri kepada pihak-pihak aparat hukum, beberapa saat sebelum beliau lengser dari jabatannya. Ibu menteri menjabat sejak 2015 sampai 2019, jika memang Jiwasraya bermasalah (cadangan dan investasi) kenapa kami ketika periode terebut tidak dipanggil untuk ditegur, dimarahi atau dijewer untuk memperbaiki masalah tersebut. Tidak, Ibu menteri mungkin memilih jalur hukum. Aneh, kejanggalan kejanggalan di atas ada apa sebenarnya?" kata Hary.

Hary menuturkan Direksi baru pilihan Rini juga tidak memiliki pengalaman di bidang asuransi. Dia menyebut direksi baru yang dipilih Rini saat itu hanya membuat Jiwasraya semakin hancur.

"Direksi baru, terutama Direktur Utama yang dipilih oleh Ibu Meneg BUMN pada tahun 2018, belum pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai Direktur Utama. Apalagi bidang asuransi jiwa. Tidak ada. Saya menilai Direksi baru hanya ditugaskan untuk mengebom atau menghancurkan rumah (Jiwasraya) daripada memperbaiki sesuatu hal prinsip dan struktural yang dianggap perlu," pungkasnya.

Diketahui, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain Hary, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga dituntut jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Ketuganya diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads