Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi mengatakan data rekapitulasi perkara yang diuji MK perlu menjadi renungan yang riil. Sebab, pengabulan perkara yang cukup besar menunjukan PR untuk institusional Pancasila dalam Peraturan Perundangan cukup berat.
"Dari 2013 sampai dengan 2021 terdapat 1.430 perkara yang di judicial review-nya diregistrasi di MK, dengan 267 diantaranya dikabulkan," ucap Prof. Yudian dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada kegiatan rapat koordinasi mengenai Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan, Rabu (24/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian menurut Prof. Yudian tugas mengevaluasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan agar tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Ini tidak bisa ditinggalkan karena sudah amanat Perpres, dan kami berharap pada pembicara dapat berbagi pengalaman terbaiknya," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP Karjono Atmoharsono menegaskan seluruh peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga Daerah (Provinsi Kabupaten/Kota/ wajib berlandaskan Pancasila, jika tidak akan cacat hukum.
"Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan Pancasila jika tidak maka akan cacat hukum," tegasnya.
![]() |
Ia juga menjelaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum harus masuk dalam kajian-kajian akademik.
"Nilai-nilai Pancasila harus masuk dalam kajian akademik, bagian pasal atau ayat-ayat dalam peraturan," jelasnya saat menjadi narasumber.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo mengatakan harus ada satu pemahaman bersama supaya ada satu pegangan dalam tahapan-tahapan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila itu bukan hanya tahapan harmonisasi, melainkan tahapan perencanaan yang harus dikawal", ucapnya.
"Kuncinya itu bagaimana sinergitas dibangun pada level awal, baik di tingkat pusat maupun di daerah," tambahnya.
Sementata itu Kepala Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara I Nengah Suaryo mengapresiasi dengan rapat koordinasi tersebut, karena dinilai bermanfaat terutama dalam tukar pikiran perumusan peraturan perundang-undangan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai informasi, Rapat koordinasi bersama daerah III (Sultra) secara virtual itu menegaskan, perlunya sinergitas antara BPIP, Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong produk hukum di daerah yang berlandaskan Nilai-nilai Pancasila.
(ega/ega)