Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial HU (44). Dua pelaku tersebut diketahui berinisial IL (35) dan BR (34).
"Kronologinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor membuntuti dan memepet korban saat melewati Jalan Sultan Kaharudin sekitar pukul 00.30 Wita. Di depan Masjid Nurul Falah, karena ada mobil yang berhenti di depan korban, pelaku IL turun dari sepeda motor dan langsung menusuk dada sebelah kiri korban dengan tangan kanannya," ujar Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, Rabu (24/2/2021).
Korban diketahui warga Kecamatan Sekarbele, Kota Mataram. Pelaku ditangkap pada Minggu (21/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menyebut kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2020. Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan tes DNA terhadap sebilah pisau yang digunakan pelaku. Barang bukti pisau yang ditemukan di rumah terduga IL diuji forensik dan tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri.
"Tes DNA terhadap pisau dan darah korban hasilnya ada kecocokan identik. Darah di pisau pelaku adalah memang darah korban HU. Kita ungkap ini dengan metode scientific investigation. Itu menguatkan bukti di samping keterangan saksi juga," jelas Heri.
Kedua pelaku belum mengakui perbuatannya. Hingga saat ini motif pembunuhan masih didalami.
"Satreskrim akan melakukan autopsi terhadap korban. Ini untuk memastikan penyebab kematian korban. Untuk motif pembunuhan ini, polisi masih terus melakukan pendalaman karena pelaku belum juga mengakui perbuatannya," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berbagi peran.
"BL itu sebagai jokinya, sedangkan IL sebagai eksekutor," tegas Kadek.
Kadek mengatakan polisi membutuhkan waktu cukup lama mengungkap kasus ini. Kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Metode scientific investigation ini menguatkan bukti yang kita miliki. Ini karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kita tes DNA darahnya di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya identik," terang Kadek.
(idn/idn)