Bunuh 2 Orang dengan Racun Tikus, Gus Cholil Dihukum Penjara Seumur Hidup

Bunuh 2 Orang dengan Racun Tikus, Gus Cholil Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 17:04 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Achmad Muhailil Churi (56). Pria yang dipanggil Gus Cholil itu terbukti membunuh Sunarno (49) dan Triyani (36).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Surakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/2/2021).

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil bin Mustam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis Priyanto dengan anggota Fredrik Frans Samuel Daniel dan Heru Budyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," kata majelis.

ADVERTISEMENT

Gus Cholil membunuh Sunarno dan Triyani pada 8 April 2020 malam. Motif membunuh Sunarno untuk menguasai uang Rp 700 juta, sedangkan Triyani untuk menghilangkan saksi kunci atas pembunuhan itu.

Cara membunuhnya adalah menggunakan racun tikus yang dicampur ke jus buah. Tanpa curiga, keduanya minum jus tersebut dan kepanasan lalu buka baju. Ajal akhirnya menjemput.

"Perbuatan Terdakwa adalah termasuk perbuatan yang sadis," ucap majelis pada 5 Januari lalu dalam sidang secara telekonferensi.

Keterangan Terdakwa

Di persidangan, Gus Cholil membantah semua dakwaan dan kesaksian para saksi. Berikut keteranagn di antaranya:

1. Bahwa keterangan Terdakwa di dalam Berita Acara Penyidikan tanggal 10 April 2020, tanggal 11 April 2020, tanggal 15 April 2020, tanggal 16 April 2020, tanggal 17 April 2020, tanggal 29 April 2020, tanggal 13 Mei 2020 dan tanggal 20 Mei 2020 tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar.
2. Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan yang tidak benar tersebut, adalah keterangan Terdakwa sepanjang yang menerangkan bahwa Terdakwa telah membunuh korban Sunanro alias Subur dan korban Triyani alias Tias dengan racun tikus yang Terdakwa masukkan ke dalam jus dan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah dukun penggandaan uang.
3. Bahwa Terdakwa menandatangani tiap lembar berita acara pemeriksaan terhadap Terdakwa tersebut, karena Terdakwa dipaksa untuk menandatangani dengan diancam pistol di kepala Terdakwa, sehingga Terdakwa terpaksa menandatangani berita acara tersebut.
4. Bahwa Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa Terdakwa diancam dengan pistol.
5. Bahwa Terdakwa datang ke rumah kontrakan karena dimintai tolong oleh Sunarno untuk didoakan supaya usahanya lancar dan para pelanggannya kembali lagi.

6. Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa korban Sunarno (Subur) dan korban Triyani (Tias) setelah meminum Jus tersebut langsung jatuh tergeletak.
7. Bahwa Terdakwa tidak tahu di dalam Jus yang diminum oleh korban Sunarno (Subur) dan korban Triyani (Tias) ada racunnya.
8. Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan racun ke dalam Jus tersebut.
9. Terdakwa tidak berusaha menolong korban Sunarno (Subur) dan korban Triyani (Tias) yang sudah tergeletak atau tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, karena waktu itu Terdakwa bingung dan takut, sehingga Terdakwa langsung pergi dari rumah yang dikontrak oleh korban Sunarno (Subur) tersebut dengan mengendarai sepeda motor vario milik korban Sunarno (Subur) dan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian;

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads