"Pelaku menghunus parang saat akan ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Kompol Suprianto mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (15/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Awalnya, korban sedang berjalan kaki sekitar pukul 19.00 Wita di kaki di desa di perbatasan Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu.
"Kemudian tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung berhenti di depan korban," kata Suprianto.
Pelaku tanpa basa-basi mengajak korban ikut dengannya. Tapi korban menolak karena tidak mengenal pelaku.
Namun belakangan korban korban tetap ikut karena diancam pakai parang. Korban lantas dibawa ke sebuah hutan.
"Korban dibawa oleh pelaku ke hutan yang korban tidak mengetahui lokasinya. Kemudian pelaku memaksa korban (memperkosa)," katanya.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian meringkus pelaku di rumahnya di Desa Pombakka, Luwu Utara, pada Senin (22/2). Kini pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Luwu Utata. (hmw/nvl)