Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut) masih digodok. Namun Raperda Corona tersebut belum bisa dijadikan sebagai peraturan daerah karena pembahasan masih alot.
Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Sulut menilai pembahasan terkait penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 terlalu terburu-buru, sehingga PD menilai pembahasan mengabaikan hal yang bersifat substansi.
"Bukan menolak, namun penting mencermati pandangan fraksi. Pembahasan pun sangat terburu-buru," kata Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat, Billy Lombok, di Manado, Rabu (24/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Billy, aturan mengenai COVID-19 harus mengedepankan kepentingan rakyat. Billy mempertanyakan pihak yang berwenang memberikan denda bagi pelanggar protokol kesehatan, apakah kabupaten/kota atau provinsi, ataupun petugas boleh memungut dan menetapkan denda.
"Katakanlah dilengkapi dengan Pergub, butuh 14 hari lagi, karena harus fasilitasi Kemendagri. Kenapa tidak mengakomodir masukan fraksi dari bulan lalu," kata wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara itu.
Partai Demokrat juga menyoroti pemberlakuan jam malam yang berimbas pada usaha masyarakat. Dia menegaskan raperda ini guna mengatur penegakan protokol.
"Saat ini kebijakan jam malam mengkhawatirkan, kebijakan ini tetap saja angka COVID tidak landai. Usaha kecil menengah semakin terpuruk, ilmiahnya penetapan pembatasan okupansi 50 persen. Fraksi Demokrat ingin rakyat selamat, sekaligus ekonomi terus bertahan," kuncinya.
Lihat juga video 'BIN 'Berburu' Covid-19 di Tangerang Selatan':
Kemudian, Ketua Pansus Raperda COVID-19, Braien Waworuntu, mengatakan proses pembahasan raperda tersebut sudah final, hanya belum pasti kapan akan diputuskan di rapat paripurna.
"Setahu saya untuk Raperda COVID sudah final, tinggal tunggu diparipurnakan. Untuk tahapan saya kira sebagian besar fraksi sudah menyetujui, dan rapat terakhir terkait Raperda sudah diputuskan untuk dilanjutkan di tahapan selanjutnya," tutur Braien Waworuntu, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sulut.
"Pasti akan diparipurnakan. Tapi untuk waktunya kapan saya belum tahu. Trango (pansus) sudah selesai pembahasan terkait raperda itu," bebernya.
Fraksi Golkar sebelumnya melakukan aksi walk out (WO) saat rapat dengan dinas terkait untuk membahas raperda ini. Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit mengatakan fraksinya sudah tidak dipandang dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian, pihaknya melakukan walk out dari pembahasan tersebut.
"Fraksi Golkar berarti sudah tidak digunakan lagi ya berarti, Fraksi Golkar keluar. Fraksi Golkar sudah tidak digunakan lagi ya. Jadi untuk kader-kader Fraksi Partai Golkar keluar. Yang virtual silahkan keluar. Saya undang teman-teman Fraksi Golkar yang hadir saat ini maupun yang virtual keluar," kata Raski saat Rapat koordinasi terkait Raperda COVID di Kantor DPRD Sulut bersama Dinkes Kesehatan Sulut, Senin (22/2).