Satgas Jelaskan Hasil Tes di LN Negatif COVID tapi Positif Saat Tiba di RI

Satgas Jelaskan Hasil Tes di LN Negatif COVID tapi Positif Saat Tiba di RI

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 18:40 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan terkait adanya seribuan orang dari luar negeri yang dinyatakan positif COVID-19 meski telah membawa surat bebas COVID-19 atau dinyatakan negatif saat tiba di Indonesia. Satgas COVID-19 menyebut ada beberapa kemungkinan mengapa hal tersebut bisa terjadi, salah satunya waktu pengambilan sampel dilakukan di awal masa inkubasi.

"Memang mungkin terjadi karena berbagai faktor, seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi," kata Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam YouTube Setpres, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, ada juga kemungkinan terjadinya penularan antara pada masa test di negara asal sebelum berangkat yaitu 3x 24 jam atau karantina. Diketahui masa inkubasi COVID-19 adalah 5-6 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pemerintah melakukan upaya screening untuk mencegah imported case. Pertama pemerintah mewajibkan calon pendatang swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian tes swab saat tiba di Indonesia, serta swab pasca 5 hari setelah karantina.

Lebih lanjut, WNI atau WNA yang dari luar negeri kemudian masuk ke RI wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan. Misalnya bagi pelajar maupun pekerja migran wajib menjalani karantina di Wisma Atlet dan biayanya ditanggung pemerintah, sedangkan WNA dengan biaya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Seluruh pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 5x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan seperti di Wisma Atet Pademangan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah dengan baya ditanggung pemerintah atau di tempat akomodasi yang mendapat sertifikasi dari Kemenkes bagi WNI di luar kriteria yang disebutkan dan WNA dengan biaya sendiri," ujarnya.

Kemudian jika ditemukan ada WNI yang positif COVID-19 setelah dilakukan swab PCR, maka akan menjalani perawatan di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA menanggung sendiri biayanya.

"Apabila dalam pemeriksaan PCR ditemukan hasil positif COVID-19 maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit yang biayanya akan ditanggung pemerintah bagi pelaku perjalanan WNI dan biaya mandiri bagi pelaku perjalanan WNA. Sekali lagi harap menjadi perhatian ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," ujar Wiku.

Kemudian Wiku juga menyampaikan terkait kasus reinfeksi atau penyintas COVID-19 yang pernah terjangkit Corona dan dinyatakan sembuh kembali terpapar COVID-19. Wiku menyebut, reaksi antibody setiap penyintas COVID-19 berbeda-beda tiap individu. Wiku mengatakan virus Sars Cov 2 adalah tipe virus corona yang baru sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuan sehingga hasil studi tersebut masih bersifat dinamis.

"Namun perlu diingat reinfeksi ini dapat terjadi karena berbagai hal dan menurut Hongkong medical jurnal tahun 2020 virus ini masih bersembunyi di dalam tubuh bisa juga karena kontaminasi silang dari strain virus lainnya, atau hasil pemeriksaan hasil positif palsu/ false positif atau metode pengambilan sampel yang salah," ujarnya.

Wiku meminta para penyintas COVID-19 harus selalu disiplin protokol kesehatan untuk mencegah kasus reinfeksi. Selain itu bagi petugas di lapangan diimbau memberikan penjelasan persyaratan kedatangan dengan baik pada WNI dan WNA yang masuk Indonesia.

Sebelumnya, Kabar seribuan orang yang tiba di Indonesia sejak Desember 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 bikin heboh. Mereka terkonfirmasi positif meski sudah membawa surat bebas COVID-19.

Informasi mengenai kedatangan warga negara asing dan warga negara Indonesia repatriasi ini disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2/2021). Doni menyebut ada sekitar 1.214 orang yang positif COVID-19.

"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember 2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya 1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.

Doni kemudian menjelaskan 10 negara dengan kasus positif COVID-19 terbanyak. Menurut Doni, mereka yang terpapar COVID ini memegang surat keterangan bebas COVID.

"Kemudian ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak mulai dari Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia, Qatar, Singapura, Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan. Padahal, saya ulangi, padahal, semuanya ini membawa surat keterangan bebas COVID," jelas Doni.

Simak video '1.163 WNA dan WNI yang Tiba di Soetta Positif Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads