Heboh 1.214 Orang dari LN Kantongi Surat Bebas COVID tapi Positif

Round-Up

Heboh 1.214 Orang dari LN Kantongi Surat Bebas COVID tapi Positif

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 05:31 WIB
Sars-CoV-19 test tube in purple protective glove, virus illustration on computer screen in background
Foto: Ilustrasi COVID-19 (Getty Images/iStockphoto/PS3000)
Jakarta -

Kabar seribuan orang yang tiba di Indonesia sejak Desember 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 bikin heboh. Mereka terkonfirmasi positif meski sudah membawa surat bebas COVID-19.

Informasi mengenai kedatangan warga negara asing dan warga negara Indonesia repatriasi ini disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2/2021). Doni menyebut ada sekitar 1.214 orang yang positif COVID-19.

"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember 2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya 1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni kemudian menjelaskan 10 negara dengan kasus positif COVID-19 terbanyak. Menurut Doni, mereka yang terpapar COVID ini memegang surat keterangan bebas COVID.

"Kemudian ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak mulai dari Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia, Qatar, Singapura, Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan. Padahal, saya ulangi, padahal, semuanya ini membawa surat keterangan bebas COVID," jelas Doni.

ADVERTISEMENT

Doni mengatakan tim Satgas COVID-19 dan Kemenkes akan menelusuri lebih lanjut mengenai informasi tersebut.

"Nah sekarang pertanyaannya apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut," tegas Doni Monardo.

Penjelasan lebih detail disampaikan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan seribuan orang positif padahal mereka membawa surat bebas COVID bisa terjadi karena sejumlah faktor.

"Banyak faktor yang bisa menyebabkan itu," kata Wiku, saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Wiku menjelaskan, bisa jadi tes PCR yang dilakukan terlalu awal pada masa inkubasi virus. Selain itu, orang yang tiba di Indonesia itu bisa saja positif COVID-19 karena terpapar selama perjalanan.

"Swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi virus tersebut bisa saja tidak mendeteksi adanya virus tersebut. Bisa juga karena kualitas pengambilan swab dan pemeriksaan lab yang tidak sempurna. Selain itu bisa saja karena tertular di antara tes di negara asal sebelum berangkat (3x24 jam), selama perjalanan, atau selama karantina," kata Wiku.

Karena itu, kata Wiku, proses pemeriksaan PCR dilakukan 3 hari sebelum keberangkatan. Setelah itu, mereka yang datang dari luar negeri menjalani karantina saat tiba di Indonesia.

"Median masa inkubasi virus ini adalah 5-6 hari. Proses screening dengan mewajibkan swab PCR 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, pada saat tiba di Indonesia dan 5 hari pascakarantina adalah upaya memastikan bahwa pelaku perjalanan masuk Indonesia dalam keadaan sehat dan mencegah imported case," tutur Wiku.

Simak juga video 'Jokowi Klaim PPKM Skala Mikro Efektif Lawan Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Tanggapan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Charles menilai data tersebut menjadi bukti pembatasan orang dari luar negeri harus tetap dilakukan secara ketat.

"Adanya temuan 1.214 lebih kasus positif dari orang-orang yang masuk dari luar negeri membuktikan bahwa kebijakan karantina yang diterapkan pemerintah sudah benar," kata Charles, kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

"Dengan masih tingginya angka penularan di berbagai negara, maka pemerintah harus tetap disiplin dan ketat dalam melakukan pembatasan keluar masuknya WNI maupun WNA," imbuhnya.

Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina dan serangkaian tes COVID-19, kepada setiap orang yang baru tiba di RI dari luar negeri. Menurut Charles, jika kebijakan karantina sudah tidak dilakukan, pemerintah harus memberlakukan aturan wajib lapor.

"Kalaupun nantinya kebijakan karantina sudah tidak diberlakukan, setiap orang yang masuk ke RI dari luar negeri harus tetap dikenakan wajib lapor dan testing berkala setidaknya selama lima hari," sebutnya.

"Sekarang ini kan memang sudah ada kebijakan karantina selama 5 hari," sambung politisi PDIP itu.

Charles sebetulnya heran, mengapa orang-orang yang baru tiba dari luar negeri itu bisa positif COVID-19. Sebab, seperti diketahui, orang-orang tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Corona, yang merupakan salah satu syarat masuk ke Tanah Air.

"Nah, 1.200-an orang ini kan ketahuannya ketika menjalani karantina. Jadi penting tuh untuk terus melanjutkan kebijakan karantina. Kalau pun tidak karantina, ya selama 5 hari yang bersangkutan harus tetap menjalankan tes COVID 2 hari sekali. Baru setelah itu bisa bebas," papar Charles.

Halaman 2 dari 2
(knv/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads