Sidang dua penyuap Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M, akan digelar besok. Sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap bansos Kemensos TA 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari Batubara menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
Simak video 'Perdana! KPK Gelar Rekonstruksi Terbuka Kasus Suap Bansos Corona':