Pemprov DKI telah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro. Penerapan PPKM mikro ini dilanjutkan hingga 8 Maret.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro. Kepgub itu tercatat dengan Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bBerbasis mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Selasa (23/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub perpanjangan PPKM mikro tersebut mulai berlaku per hari ini. Kepgub ditandatangani Anies pada 22 Februari.
Pada perpanjangan PPKM mikro di DKI juga tidak ada perubahan aturan. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan PPKM masih serupa dengan 2 minggu sebelumnya.
"PPKM mikro diperpanjang kembali mulai 23 Februari sampai tanggal 8 Maret, jadi tidak ada perubahan ya, sama seperti dua minggu sebelumnya," kata Riza.
Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM mikro:
(idn/fjp)