Penjelasan Polisi
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa Joseph Erwiantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yusri mengatakan bahwa penersangkaan Joseph Erwiantoro dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya tentang kasus pencemaran nama baik, memang ada LP tahun lalu, kemudian dilakukan penyelidikan. (Laporan terkait) adanya cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung kemudian melaporkan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
"Kita persangkakan di Pasal 27 UU ITE. Penyelidikan berjalan sampai dengan naik penyidikan dan terakhir penetapan tersangka," sambung Yusri.
Mengenai penersangkaan Joseph yang dikaitkan dengan SE Kapolri ini, Yusri menegaskan bahwa Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Februari 2020, sebelum SE Kapolri soal penanganan kasus UU ITE keluar.
"Penetapan tersangka awal Februari lalu sekitar tanggal 5. Kemudian kita lakukan pemanggilan yang hari ini adalah pemanggilan kedua. Memang betul dikaitkan dengan surat edaran dari Pak Kapolri yang memang tanggal 19 Februari yang lalu ditandatangani dan tanggal 22 (Februari) sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Jadi surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," paparnya.
Kasus ini masih bergulir di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Hari ini, Joseph Erwiantoro dimintai keterangan sebagai tersangka.
(mei/fjp)