Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata menuturkan dua pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya polisi menangkap HSR (44) di rumahnya di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jaktim, pada Senin (22/2) kemarin. Sementara itu, pelaku kedua, yakni AB (41), warga Lombok Timur, ditangkap pada hari yang sama.
"Setelah ditangkap, HSR diterbangkan dari Jakarta menuju Polda NTB sore. AB, yang dari Lombok Timur, juga digiring ke Mapolda NTB," ungkap Kombes Hari kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
![]() |
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, pada Oktober 2018, pelaku AB menjanjikan korban, yang merupakan seorang perempuan asal Lombok Timur, untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Abu Dhabi. Tersangka AB mengiming-imingi korban gaji Rp 4 juta per bulan.
Namun, realitasnya, pelaku mengingkari kesepakatan awal dengan memberangkatkan korban ke Turki. Bahkan korban tidak langsung bekerja, melainkan ditampung dengan calon PMI lainnya selama berbulan-bulan.
"Namun, setelah pelapor diberangkatkan, ternyata tujuan negara bekerja adalah negara Turki, bukan Abu Dhabi, yang merupakan janji awal pada saat awal direkrut. Selama bekerja di Turki, paspor diambil oleh para agen, ditampung di ruangan kecil dengan berisikan banyak CPMI dari negara Indonesia," ujarnya.
Selama di penampungan, korban hanya diberi makan sebanyak satu kali dalam sehari dan tidak diberi air minum. Pelapor bekerja selama 2 tahun.
![]() |
Selama itu, korban sering mendapatkan caci maki dan kata-kata kasar dari majikan. Korban juga hanya diberi gaji USD 300 atau Rp 4,2 juta.
"Sehingga pada 21 Desember 2020, korban lari dari majikan, melaporkan kehilangan paspor di kantor kepolisian setempat dan melaporkan diri ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan," jelas Artanto.
Dari laporan tersebut, Polda NTB mendapatkan koordinasi dan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku. Setelah menangkap dua orang pelaku, polisi juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yakni KM, yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (jbr/jbr)