Pihak Gus Nur Minta Gus Yaqut-Said Aqil Tak Diistimewakan, Harus Hadiri Sidang

Pihak Gus Nur Minta Gus Yaqut-Said Aqil Tak Diistimewakan, Harus Hadiri Sidang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 12:30 WIB
Sekum FPI Aziz Yanuar.
Pengacara Gus Nur, Aziz Yanuar (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (23/2/2021). Namun, hingga pukul 12.12 WIB, sidang pemeriksaan saksi juga belum dimulai.

Dua saksi yang dijadwalkan untuk hadir ialah Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj. Keduanya, sebelumnya telah 2 kali tak menghadiri sidang pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Gus Nur pun meminta Gus Yaqut dan Said Aqil hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Menurutnya, keduanya tidak boleh diistimewakan.

"Agenda sidang hari ini, Selasa (23/2) adalah pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi atas nama saksi Saudara Said Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," kata pengacara Gus Nur, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Aziz meminta agar Gus Nur sebagai terdakwa dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa dalam sidang telah melanggar aturan KUHAP.

"Hingga sidang ke-4, terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Padahal surat permintaan menghadirkan terdakwa, yang sebelumnya diminta majelis hakim, telah disampaikan oleh tim advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aziz.

"Pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP," tambahnya.

Pihak pengacara Gus Nur juga sepakat akan walk out (WO) apabila terdakwa tidak dihadirkan.

"Kebijakan walk out sepanjang terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa tanpa didampingi pengacara, padahal ancaman pidananya di atas 5 tahun, hal ini jelas menyalahi ketentuan Pasal 54 KUHAP," ucapnya.

Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Akibat perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak Video: Gus Yaqut & Said Aqil Kembali Absen Sebagai Saksi di Sidang Gus Nur

[Gambas:Video 20detik]



(run/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads