Gus Yaqut dan Said Aqil Kembali Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Gus Nur

Gus Yaqut dan Said Aqil Kembali Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Gus Nur

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 12:10 WIB
Sidang Gus Nur di PN Jaksel (Luqman Nurhadi/detikcom)
Sidang Gus Nur di PN Jaksel (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj kembali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Gus Nur. Akibatnya, sidang pemeriksaan saksi kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) kembali ditunda.

"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang, Gus Nur hadir secara virtual. Sedangkan penasihat hukum terdakwa hanya diwakili Ricky Fatamazaya. Dua kursi yang seharusnya diduduki Gus Yaqut dan Said Aqil tampak kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum menyatakan diri walk out. Penasihat hukum memprotes karena terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang.

"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma dan dari dasar aturan yang ada, kami walk out saja," ujar Ricky.

ADVERTISEMENT

Hakim ketua menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan Selasa (23/2/2021). Jaksa diminta dapat menghadirkan saksi.

"Sidang perkara ini diundur Selasa depan, 23 Februari, masih acara saksi dari jaksa penuntut umum," ujar hakim.

Gus Nur sempat menanyakan bagaimana bila Gus Yaqut dan Said Aqil kembali tidak hadir. Hakim pun mengatakan bakal memarahi jaksa bila saksi kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.

"Kalau Selasa depan saksi kembali tidak hadir gimana, Pak Hakim?" ujar Gus Nur.

"Ya nanti kita marahi jaksanya, mudah-mudahan kooperatiflah nanti saksinya," jawab hakim.

Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lihat Video: Pengacara Gus Nur WO Lantaran Kliennya Hadir Secara Virtual

[Gambas:Video 20detik]



(run/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads