Cuti Bersama 2021 Dipangkas Demi Corona Tak Ngegas

Round-Up

Cuti Bersama 2021 Dipangkas Demi Corona Tak Ngegas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 07:57 WIB
Jakarta -

Pemerintah resmi memangkas cuti dan libur bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Pemangkasan cuti dan libur bersama ini bertujuan untuk menekan kasus Corona (COVID-19).

Mula-mula wacana libur dan cuti bersama 2021 dievaluasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2). Tjahjo mendorong adanya pertimbangkan mengenai situasi Corona.

Tjahjo saat itu juga bicara soal surat edaran terkait sistem kerja ASN yang dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Politikus PDIP itu kemudian melontarkan wacana libur dan cuti bersama 2021 dipangkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya pemangkasan cuti bersama itu resmi terjadi Senin (22/2). Pemerintah memangkas cuti bersama sebanyak 5 hari, semula cuti bersama ada 7 hari namun dipangkas menjadi 2 hari.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

ADVERTISEMENT

Pemangkasan cuti ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas:

Hari libur nasional 2021
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Selanjutnya alasan pemerintah pangkas cuti bersama >>>

Muhadjir mengatakan pemangkasan ini dilakukan untuk menghindari penumpukan masyarakat di saat cuti bersama. Muhadjir menilai penumpukkan massa itu berbahaya apalagi di era pandemi.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Muhadjir.

Alasan Cuti Bersama Dipangkas

Muhadjir mengungkapkan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan.

Lalu, mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.

Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularanCOVID-19. Pemerintah meminta masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan selagi proses vaksinasi berlangsung.


DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama

DPR mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pemangkasan cuti bersama. DPR mengatakan pemangkasan ini perlu dilakukan untuk menekan kasus Corona di RI.

"Sesuai dengan imbauan DPR dan juga pernyataan dari MenPAN, kami apresiasi kepada pemerintah yang kemudian memangkas libur cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari untuk mencegah lonjakan COVID yang tinggi di hari-hari libur," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).

Dasco menyebut Indonesia tengah berjuang keras menekan COVID lewat vaksinasi. Langkah vaksinasi ini, kata Dasco, harus diimbangi strategi pencegahan yang efektif, termasuk memangkas libur panjang.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut libur panjang kerap menyumbang lonjakan kasus COVID. Untuk itu, dia menyebut DPR mendukung pemangkasan cuti bersama 2021 ini.

"Kita sedang berusaha dengan keras menekan lajunya COVID ditambah dengan vaksinasi itu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan berupa memangkas libur-libur panjang yang berpotensi membuat lonjakan COVID," ucap Dasco.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads