Perusahaan Bisa Tahu Potensi Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi Ini

Perusahaan Bisa Tahu Potensi Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi Ini

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 19:53 WIB
Yasonna Laoly
Foto: Kemenkum HAM
Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia meluncurkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) berbasis website. Peluncuran aplikasi ini didukung Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia Global Compact Network (IGCN) dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. Aplikasi berbasis web tersebut ditujukan untuk menguatkan praktik-praktik bisnis yang menghormati HAM di tingkat nasional.

Aplikasi tersebut memudahkan perusahaan melakukan penilaian secara mandiri (self assessment). PRISMA ini ditujukan untuk membantu perusahaan dalam menganalisa potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

"Selain itu, perusahaan-perusahaan dapat melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran hak asasi manusia pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnisnya dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial hak asasi manusia," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi PRISMA ini merupakan bagian dari implementasi pilar-pilar United Nations Guiding Principle (UNGPs) terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, pada 25 November 2020, Kementerian Hukum dan HAM juga secara daring telah melaksanakan Dialog Nasional Strategi Nasional Bisnis dan HAM dalam upaya pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia. Walaupun pemerintah akan terus mendorong perusahaan untuk dapat menggunakan aplikasi PRISMA, aplikasi ini untuk sementara sifatnya sukarela.

"Untuk saat ini, pemerintah hanya menganjurkan penggunaan aplikasi PRISMA bagi perusahaan agar mereka dapat mengukur sendiri bagaimana perusahaan terkait menghormati HAM, jadi sifatnya sukarela. Ke depannya, berdasarkan masukan-masukan yang kita terima nantinya, kita akan evaluasi apakah memungkinkan apabila pengukuran ini menjadi wajib," ucap Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal yang terpenting untuk diingat yaitu aplikasi PRISMA ini bukanlah suatu instrumen untuk mengukur baik buruknya nilai perusahaan dari sisi penghormatan HAM atau bahkan menjatuhkan nama perusahaan tertentu.

"Ini bukan sistem 'naming or shaming'. Pengukuran ini pada dasarnya ditujukan sebagai ajang konsultasi maupun koordinasi agar perusahaan bisa mewujudkan penghormatan HAM di lingkungan kerjanya. Justru kita mengharapkan agar semua perusahaan nantinya akan menghormati HAM," tandas Mualimin.

Selain launching PRISMA, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pencanangan target 100 (seratus) perusahaan yang akan menggunakan PRISMA pada tahun pertamanya, dan diharapkan akan terus meningkat ke depannya.

Di masa depan, melalui aplikasi PRISMA, Kemenkum HAM juga menargetkan perusahaan yang memiliki poin tinggi dalam penghormatan HAM akan diberikan penghargaan sebagai 'Perusahaan Peduli HAM' pada peringatan Hari HAM Sedunia setiap tahunnya.

Penghargaan tersebut diharapkan akan mampu mendorong entitas-entitas bisnis di Indonesia untuk meningkatkan penghormatan dan pemenuhan HAM di lingkungan kerja masing-masing.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads