Diketahui, Pemkot Bekasi telah berkirim surat permohonan ke Kementerian Keuangan untuk menjadikan lahan itu sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Alasannya, sampah di lokasi itu sudah terlalu banyak.
"Surat sudah diterima oleh Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) dan akan dibahas di rapat pimpinan DJKPN minggu ini," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kustantinah, kepada detikcom, Rabu (17/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, terdapat alasan Pemkot Bekasi yang mendasari rencana menjadikan lahan itu sebagai TPS sampah.
"Pemerintah Kota Bekasi bermaksud untuk mengajukan permohonan pinjam pakai tanah dimaksud dengan tujuan untuk melakukan pemanfaatan tanah tersebut sebagai tempat pengelolaan sampah (stasiun peralihan antara/SPA) untuk mengolah sampah secara 3R yang dapat melayani wilayah Bekasi Barat dan sekitarnya," demikian bunyi surat itu.
"Hal ini dilakukan mengingat sampah yang bertumpuk di lahan tersebut volumenya sudah sangat besar, dikarenakan sudah terjadi selama bertahun-tahun," lanjut penjelasan soal alasan rencana Bekasi menjadikan lahan tersebut sebagai TPS.
(aik/dnu)