Komisi I DPR RI berencana melakukan kunjungan kerja (kunker) luar negeri ke Qatar di tengah wabah pandemi Corona. Sekjen DPR RI menegaskan surat terkait kunker Komisi I DPR ke Qatar masih sebatas proses penjajakan.
"Surat di atas baru sebatas proses penjajakan," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Menurut Indra, di masa pandemi COVID-19 saat ini, Qatar masih memberlakukan kebijakan khusus. Ia mengatakan Kedutaan Besar Qatar masih belum mengeluarkan visa, namun hanya mengeluarkan izin masuk khusus atau Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Qatar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sampai saat ini dalam masa pandemi COVID, Qatar masih memberlakukan peraturan, untuk masuk Qatar, Embassy Qatar tidak mengeluarkan Visa akan tetapi menggunakan Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar langsung," jelasnya.
Indra mengatakan pengajuan surat kunker itu ditujukan agar Komisi I DPR dapat menyusun rencana kegiatan kerja. Namun, ia mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut atas pengajuan surat tersebut.
"Pengajuan surat dimaksudkan agar Komisi I dapat menyusun atau ancar-ancar rencana kegiatan-kegiatanya. Kalau jumlah itu sesuai dengan AKUPA dewan. Tapi kan belum diputuskan,"
Lebih lanjut Indra juga menegaskan hingga saat ini surat tersebut belum dijawab oleh pihak Qatar. "Sebagai informasi sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI akan melakukan kunjungan kerja (kunker) luar negeri ke Qatar pada akhir Februari ini. Kunjungan kerja ini beragenda pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) RI hingga Ketua Parlemen Qatar.
"Iya, tapi masih nunggu izin masuk ke Qatar," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1).
Perihal kunker ini tertuang dalam surat DPR Nomor PW/01959/DPR RI/II/2021 yang tujukan kepada Duta Besar RI di Qatar. Surat ini tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Kunker Komisi I DPR ini berlangsung pada 28 Februari-6 Maret 2021. Surat tersebut menjelaskan bahwa kunker Komisi I DPR RI ke Qatar ke dalam rangka fungsi pengawasan mengetahui pelaksanaan tugas Dubes RI di Qatar, pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI), hingga akan menganggendakan pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.
Simak juga video 'Puan Larang Anggota DPR Kunker di Tengah Wabah Virus Corona!':