KPK terus menelusuri kasus suap ekspor benur atau benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK belakangan menyelidiki pembelian produk minuman wine yang diduga dibeli pakai duit suap.
KPK awalnya memeriksa saksi bernama Ery Cahyaningrum. Dia diperiksa pada 27 Januari 2021 kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi transaksi jual beli wine antara Edhy Prabowo dengan Ery Cahyaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ery Cahyaningrum (karyawan swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis wine, yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
KPK menduga pembelian produk wine dan minuman jenis lainnya dibeli pakai duit hasil suap ekspor benur. Sumber uang itu diduga diberi oleh pihak yang mengajukan izin ekspor benur.
"Sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ucap Ali.
KPK juga telah memeriksa seorang wiraswasta bernama Alayk Mubarrok. Terhadap Alayk, penyidik mengonfirmasi terkait aliran uang yang diterima istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
"Alayk Mubarrok dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," katanya.