PP Turunan Ciptaker: Jangka Waktu PKWT Kini Paling Lama 5 Tahun

d'Legislasi

PP Turunan Ciptaker: Jangka Waktu PKWT Kini Paling Lama 5 Tahun

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 10:55 WIB
Seorang pria berpakaian biru sedang mengetik.
Ilustrasi Pekerja (Thinkstock)
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ada penambahan batas waktu paling lama untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sebagaimana diketahui, dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditentukan jangka waktu kerjanya. Apabila jangka waktu telah habis, karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap. PKWT hanya bisa diadakan paling lama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 4. Begini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Namun, dalam UU Ciptaker, ketentuan Pasal 59 ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan rinci terkait pengaturan batas waktu PKWT kini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Simak juga video 'Ma'ruf Sebut Jokowi Agak Kecewa karena Aturan Turunan UU Ciptaker':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti dilihat di situs uu-ciptakerja.go.id, Senin (22/2/2021) PKWT bisa jangka waktu paling lama adalah lima tahun.

Pasal 8

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Jika merujuk pada aturan tersebut, kini pekerja PKWT jangka waktu 5 tahun bisa secara otomatis diangkat menjadi karyawan tetap.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa ke-49 aturan turunan itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

"Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," demikian keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (21/2).

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads