Seorang pembantu berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena TS telah memberikan uang Rp 10 juta kepada terdakwa kasus sabu 4 kg di Palembang, Joko Zulkarnain sebelum kabur.
"Iya, (TS) tersangka," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/2/2021).
Agung menerangkan saat diperiksa, TS juga diketahui menyimpan uang Rp 180 juta milik Joko. Uang tersebut rupanya hasil penjualan sabu yang dilakukan Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembantunya diperiksa terkait penadahan. Karena dia ada simpan duitnya Joko Rp 180 juta," ucapnya.
Meski demikian, kata Agung, saat diperiksa TS tidak mengetahui Joko kabur ke mana. TS hanya memberi uang Rp 10 juta.
"Kalau dari pembantunya tidak ada info terkait ke mana kaburnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Joko kabur saat izin menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelum kabur, Joko diketahui menerima uang Rp 10 juta yang dibawa pembantunya.
"Pembantu terdakwa, Tri, satu hari sebelum terdakwa Joko kabur, membesuk terdakwa dan memberikan uang Rp 10 juta dengan alasan untuk membayar biaya rumah sakit," kata Agung kepada wartawan, Jumat (19/2).
Agung mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Tri. Saat diperiksa, Tri mengaku telah memberikan uang Rp 10 juta kepada Joko.
"Saat terdakwa sudah kabur, kita langsung memanggil Tri. Saat diinterogasi, Tri pun mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada terdakwa. Kemudian Tri kita bawa ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan," kata Agung.
Petugas kemudian menahan Tri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Joko dan menemukan uang Rp 180 juta.
"Hingga saat ini pembantu terdakwa, Tri, ditahan di Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam," terangnya.
Simak video 'Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap di Kendari Sultra':