Terdakwa kasus 4 kg sabu, Joko Zulkarnain, kabur saat mengaku sakit paru-paru dan dirawat. Dia adalah tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
Joko adalah satu dari enam orang yang ditangkap oleh BNN di sebuah ruko terkait kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2020. Salah satu oknum anggota DPRD berinisial D pun ditangkap.
Kasi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung, menyebut Joko kabur sejak bulan lalu. Hingga kini keberadaannya belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung, kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Agung bercerita, saat kabur, Joko sedang dirawat di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Berdasarkan rekam medis, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.
Saat dirawat, Joko dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. Petugas sempat meninggalkan Joko karena menganggap Joko tengah tertidur.
"Saat itu, petugas kami pergi mencari makanan setelah dipastikan Joko sudah tertidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ungkapnya.
Dari rekaman CCTV, petugas meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB. Joko memanfaatkan situasi tanpa penjagaan dengan kabur pada pukul 21.45 WIB.
Petugas kembali ke ruangan perawatan pada pukul 21.55 WIB dan melihat Joko sudah tidak ada di lokasi. "Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri," kata Agung.
Joko pun bebas ke luar rumah sakit dengan berjalan layaknya pengunjung. Tidak ada yang curiga saat itu.
"Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," bebernya.
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu saat dimintai konfirmasi terpisah mengatakan akan bersinergi dengan Kejari mencari Joko.
"Kami akan bersinergi untuk menangkap tersangka dan semoga cepat tertangkap," kata Heri.
Kaburnya Joko pun berdampak pada kelanjutan persidangan kasusnya. Kini, sidangnya di Pengadilan Negeri Palembang ditunda.
"Kalau untuk kasus perkara atas nama Joko Zulkarnain kita tunda sementara sampai terdakwa ketemu atau istilahnya di pengadilan itu 'turnder'," kata Pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanafiah, kepada wartawan, Kamis (18/2).
Simak juga video 'Wanita Pengedar Sabu-sabu di Kendari Merengek Saat Diamankan':
Sebelum Kabur, Joko Zulkarnain Terima Uang Rp 10 Juta
Sebelum kabur, Joko diketahui menerima uang Rp 10 juta yang dibawa pembantunya. Uang tersebut didapat dari asisten rumah tangganya, Tri.
"Pembantu terdakwa, Tri, satu hari sebelum terdakwa Joko kabur, membesuk terdakwa dan memberikan uang Rp 10 juta dengan alasan untuk membayar biaya rumah sakit," kata Kasi Pidum Kejari Palembang Agung kepada wartawan, Jumat (19/2).
Agung menyebut pihaknya telah memeriksa Tri. Menurut Agung, Tri telah mengakui pemberian uang tersebut.
"Saat terdakwa sudah kabur, kita langsung memanggil Tri. Saat diinterogasi, Tri pun mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada terdakwa. Kemudian Tri kita bawa ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan," kata Agung.
Petugas kemudian menahan Tri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Joko dan menemukan uang Rp 180 juta.
"Hingga saat ini pembantu terdakwa, Tri, ditahan di Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam," terangnya.