Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Arseny Trofimov bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Bali. Pria tersebut bebas setelah menjalani pidana selama satu tahun akibat kasus narkotika.
"Arseny Trofimov yang merupakan Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia ini sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (20/2/2020) malam.
Lelaki kelahiran Rusia pada 26 Juni 1997 itu menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps. Ia diputus bersalah karena terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah setahun menjalani pidana, kini ia dapat menghirup udara segar berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor W20.EB- PK.01.01.02-288 pada 20 Februari 2021.
"Arseny Trofimov Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," terang Jamarulim
Berdasarkan keterangan bebas tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan penjemputan ke Rutan Kelas IIB Bangli. Setelah diserahkan, kini yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.
"Kegiatan penjemputan yang dilakukan pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 dari pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai berjalan lancar dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Jamaruli.
(isa/isa)