Pemerintah mendengar masalah pasien COVID-19 yang sering ditolak puskesmas karena alamat di KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal area puskesmas tersebut. Padahal banyak pasien berdomisili di luar alamat KTP. Ini solusi pemerintah.
"Saya minta teman-teman puskesmas, kalau bisa dicek domisili (pasien) di mana. Kalau memang domisili di daerah tersebut, nanti kita bikin administrasinya agar bisa dilayani," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers virtual, Sabtu (20/2/2021).
Dia mencontohkan, banyak warga ber-KTP Bekasi tapi berdomisili di DKI Jakarta karena bekerja di Jakarta. Ada pula warga ber-KTP DKI Jakarta namun berdomisili di Tangerang. Budi memerintahkan puskesmas tidak menolak pasien yang beralamat di luar area puskesmas tersebut asalkan pasien tersebut berdomisili di area puskesmas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan bicara dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) supaya data alamat domisili ini juga bisa dilengkapi selain alamat tempat tinggal. Dengan demikian, layanan kesehatan yang kita berikan bisa mengikuti pergerakan rakyat walaupun memang secara administrasi data tempat tinggalnya belum diperbaharui," kata Budi.
"Kami akan lengkapi prosedur di seluruh puskesmas," kata Budi.
Kasus semacam ini memang pernah terjadi. Menurut catatan pemberitaan detikcom, kasus penolakan pasien di puskesmas terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Simak juga Video: Simak 2 Alur Pendaftaran Vaksinasi untuk Lansia di Indonesia