Menkes Sebut Mobilitas Warga di Libur Imlek Tak Setinggi Liburan Sebelumnya

Menkes Sebut Mobilitas Warga di Libur Imlek Tak Setinggi Liburan Sebelumnya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Feb 2021 11:20 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hasil pemantauan mobilitas warga pada libur panjang Imlek 2021 kemarin relatif tidak terlalu tinggi dibanding liburan sebelumnya. Dia berharap kenaikan kasus COVID-19 pasca-libur Imlek juga tidak tinggi.

"Kita bersyukur libur Imlek kemarin relatif kita lihat mobilitasnya tidak naik terlalu tinggi. Nanti kita lihat dalam dua minggu ke depan insyaallah tidak terlalu tinggi (kenaikan kasusnya)," kata Budi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).

Ke depan, pemerintah menekankan agar warga tidak bepergian pada liburan Idul Fitri nanti. Dia mengimbau warga tetap di rumah pada libur Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya minta liburan panjang Lebaran diimbau agar kalau bisa kita lakukannya terbatas saja di rumah saja, karena jangan sampai yang sudah kita lakukan sekarang harus kita ulangi lagi, ada kenaikan kasus konfirmasi 34 persen lagi, ada tekanan RS lagi, ada banyak tenaga kesehatan lagi, dengan cara kita batasi pergerakan pada saat liburan nanti," ujar Budi Sadikin.

Belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, tingkat mobilitas yang tinggi membuat kenaikan kasus positif COVID-19 menjadi tinggi. Seperti pada libur Lebaran tahun lalu dan libur Natal serta tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya setiap kali ada liburan panjang yang mobilitasnya tinggi rata-rata kasus konfirmasi naik 30-40 persen. Kita lihat Lebaran tahun lalu seperti itu, liburan Natal dan tahun baru tinggi sekali. Dan, alhamdulillah, melihat gejala seperti itu, kemarin kita imbau agar masa liburan ini kalau bisa dilakukan mobilitasnya terbatas di rumah saja," tutur Budi Sadikin.

Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.

"Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).

Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.

Tonton video 'Satgas Beberkan Penurunan Kasus COVID-19 Akibat PPKM':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads