ABG 16 Tahun Retas Basis Data Jaksa 'Cuma' Iseng Belaka

Round-Up

ABG 16 Tahun Retas Basis Data Jaksa 'Cuma' Iseng Belaka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Feb 2021 06:27 WIB
Kejagung konpers penangkapan peretas database milik mereka, Jumat (19/2/2021). Peretas masih berumur 16 tahun dan tak ditahan.
Foto: Kejagung konpers peretasan database (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Korps Adhyaksa digegerkan dengan database atau basis data mereka diretas dan hendak dijual. Usut punya usut, peretas database Kejaksaan Agung (Kejagung) itu seorang anak baru gede (ABG) berumur 16 tahun di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kejagung berkoordinasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membongkar sosok peretas database mereka. Kejagung memperoleh informasi dugaan peretasan dan penjualan database mereka di situs raidforums.com.

"Dari penelusuran yang didapatkan identitas pelaku berinisial adalah M atau panjangannya ada MFW," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MFW adalah remaja berumur 16 tahun tinggal di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung bersama orang tuanya.

"Yang bersangkutan saat ini masih berusia di bawa umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Usai menjelaskan sosok peretas database Kejagung, Leonard kemudian menjelaskan duduk perkara ini berawal dari informasi terjadi penjualan database kejaksaan di https://raidforums.com/, Rabu (17/2).

Kejagung kemudian mengecek situs penjual database itu, namun Kejagung menilai data tersebut merupakan data terbuka untuk umum, tidak terhubung dengan database kepegawaian di aplikasi.

"Dari hasil penelusuran tim, baik itu yang diketuai bapak Kapusdaskrimti, didapat hasilnya total database yang diperjualbelikan sebesar 500 megabite dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 kredit atau sekitar Rp 400 ribu," ujarnya.

Leonard lebih lanjut menjelaskan proses penangkapan MFW sengaja dipancing tim kejaksaan untuk menjual database tersebut sehingga terungkap identitasnya.

"Berdasarkan data sampel yang diperoleh, diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma, phasing password. Kemudian data pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat. Dan juga, command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI," ujarnya.

"Tim dengan tenaga teknis kejaksaan melakukan investigasi dan memeriksa terhadap beberapa pengguna dari nama-nama yang tercatat dalam data tersebut. Dan didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website kejaksaan. Tim kejaksaan mencoba memancing yang bersangkutan dengan membeli database kejaksaan RI di raid forum tersebut guna mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file sebanyak total line database 3.086.224," tambahnya.

Lalu, apa motif MFW meretas dan hendak menjual database Kejagung? MFW menyebut hanya iseng melakukan perbuatannya. Keisengan MFW disebut untuk mengisi waktu luang semasa sekolah daring di masa pandemi COVID-19.

Tonton video 'Bocah 16 Tahun Asal Sumsel Retas Database Kejaksaan Agung':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Iseng saja dia, karena waktu kan pendidikan sekarang secara virtual nih," kata Leonard.

Leonard mengatakan peretasan data Kejagung dilakukan saat MFW sedang dalam waktu senggang. Saat melakukan peretasan itu, Leonard menyebut sang ayah ada di rumah, sementara ibundanya pergi untuk bekerja.

"Libur-libur dia bikin-bikin. Papanya sudah pensiun, ibunya masih kerja, ya dia iseng," ungkapnya.

Kejagung mengambil kebijakan bahwa MFW tidak ditahan karena masih di bawah umur. Hal itu berdasarkan arahan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan, yang pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih sekolah di daerah Palembang," kata Leonard.

MFW disebut berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua MFW juga telah membuat surat pernyataan akan lebih mengontrol anaknya sehingga kasus peretasan itu tidak terjadi lagi.

"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," terangnya.

Sementara itu, orang tua MFW, Edi, mengakui kurang melakukan pengawasan terhadap anaknya. Edi pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kejagung.

"Oleh karena itulah kami dengan anak saya sini datang dengan tanpa ada paksaan juga kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan main, memang saya akui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan," imbuh Edi.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads