BNN menangkap enam orang atas peredaran narkoba di Palembang yang melibatkan anggota DPRD, Doni. Diketahui ada dua wanita diamankan dalam kasus itu.
"Intensif pemantauan untuk jaringan ini ya sudah sejak sepekan lalu. Terutama sejak penangkapan di PO Bus Pelangi di daerah Musi II lalu," terang Kepala BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan, Rabu (23/9/2020).
Berangkat dari informasi itu, tim gabungan BNN Pusat serta BNN Sumsel memulai penyelidikan. Enam orang dipantau, semua adalah warga Palembang dan tergabung di satu jaringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam orang itu, lima di antaranya kita tetapkan tersangka. Satu sebagai saksi itu inisial TR, dia asisten rumah tangga," tegas Jhon.
Berikut peran 5 orang yang diamankan di Jalan Riau, Ilir Barat Palembang yakni Yeti, Tri, Wawan, Aamsyah, Joko dan Doni.
Yeti, ia diketahui orang yang mengambil barang bukti ekstasi dari loket transport. Yeti mengambil barang ditemani asisten rumah tangganya, Tri.
Setelah barang bukti diambil dari loket, Yeti menyerahkan barang kepada Alamsah dan Wawan. Namun Tri tidak tahu barang itu ekstasi, sebab dia sebelumnya juga diajak ke pasar oleh Yeti.
Selanjutnya, barang yang diambil Yeti dan Tri diterima Alamsah dan Wawan. Mereka kemudian ditangkap BNN hingga akhirnya menangkap Joko dan Doni.
"WW dan AL itu menerima barang dari YT dan ini jaringan D. Kalau JK ini menyimpan 1 Kg sabu. Sementara itu 4 Kg sabu yang diamankan ada di lemari kerja D, di tempat usaha pribadi dia," tegas Jhon.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2). Untuk ancaman hukuman 20 tahun, ya karena dia anggota dewan, harusnya hukum seberat-beratnya, sebab dia pemain kelas berat," sebut Jhon.
(ras/gbr)