MAKI Kembali Gugat Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng

MAKI Kembali Gugat Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 19:11 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tiba di KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Farih Maulana Sidik/detikcom)

Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada 2015, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, tapi pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Pembelian lahan itu mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Ia meminta BPK melakukan audit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," jelas Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim ketika dihubungi detikcom, Sabtu, 16 Juli 2016.

"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya," sambungnya.

Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu, termasuk Ahok dan wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Namun, pengusutan kasus itu tidak terdengar lagi. Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads