Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Helena Lim Divaksin Duluan

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Helena Lim Divaksin Duluan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 18:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus selebgram Helena Lim yang divaksinasi COVID-19 duluan. Dalam perkara ini, polisi mendalami dugaan pemalsuan data Helena Lim.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Helena Lim telah menjalani pemeriksaan. Saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah selebgram tersebut bisa dikategorikan sebagai tenaga kesehatan yang mendapat prioritas vaksinasi.

Terkait surat lampiran yang dibawa Helena Lim sebagai bukti dia bagian dari tenaga kesehatan (nakes), Tubagus menyebut pihaknya masih butuh keterangan pihak-pihak lainnya untuk menentukan palsu atau tidaknya surat keterangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaanya apakah yang bersangkutan masuk ke dalam nakes (tenaga kesehatan), apa kriteria nakes, terdiri dari apa saja nakes itu? Salah satunya penunjang apotek. Pertanyaan adalah dia memalsukan ini (surat keterangan) apotek atau tidak? Penyelidikanya ya hanya di situ," papar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

ADVERTISEMENT

"Kita tinggal menentukan itu tapi kita masih ada klarifikasi lagi beberapa pihak terkait baru nanti kita gelarkan naik sidik (penyidikan) atau berhenti," sambung Tubagus.

Tubagus mengatakan pihaknya masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari beberapa pihak. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Masih ada yang perlu diklarifikasikan, baru naik ke gelar perkara setelah itu bisa naik ke penyidikan atau tidak," imbuh Tubagus.

Helena Lim, yang divaksinasi, telah menimbulkan polemik. Pasalnya, selebgram tersebut diduga memalsukan dokumen sebagai bagian dari tenaga kesehatan untuk bisa divaksinasi.

Ombudsman menduga adanya potensi pemalsuan dokumen terkait Helena Lim divaksinasi duluan, simak di halaman selanjutnya

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti untuk mengklarifikasi terkait kasus Helena Lim yang divaksinasi COVID duluan di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menduga ada potensi pemalsuan dokumen dalam kasus Helena Lim.

"Dapat diduga dalam kasus selebgram (Helena Lim) di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan. Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," ujar Teguh melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2).

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menemukan adanya ketidakmampuan sistem informasi SDM kesehatan menghadirkan data nyata jumlah nakes. Sistem itu bersumber dari Kementerian Kesehatan untuk mengelola nama, NIK, dan alamat tempat kerja tenaga kerja.

Teguh menerangkan sistem tersebut digunakan untuk mengirim undangan kepada nakes yang akan menerima vaksin COVID-19 melalui SMS blast. Nakes yang menerima undangan diminta untuk registrasi ulang dan memilih lokasi vaksinasi.

"Kegagalan sistem tersebut menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat. Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi. Di luar nakes, yaitu tenaga penunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja," ucapnya.

Dengan pendataan manual itu, kata Teguh, berpotensi menimbulkan pemalsuan dokumen. Karenanya, Teguh meminta perlu adanya pengecekan ulang data, khususnya dari pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan.

"Potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotek yang menjadi mitra kerjanya. Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads