Bertemu Kadinkes DKI, Ini Temuan yang Didapat Ombudsman soal Helena Lim

Bertemu Kadinkes DKI, Ini Temuan yang Didapat Ombudsman soal Helena Lim

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 17:35 WIB
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P. Nugroho
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (Foto: Bahtiar Rifai-detikcom)
Jakarta -

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sudah bertemu dengan Kadinkes DKI Widyastuti untuk meminta keterangan terkait Helena Lim yang menerima vaksin COVID-19 duluan. Ombudsman menilai adanya kelemahan pada sistem verifikasi data.

"Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

"Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah," lanjut Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan lemahnya proses verifikasi itu menyebabkan banyak nakes tidak menerima undangan untuk vaksinasi. Meski sudah diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual hal itu dinilai kurang.

Sebab, pendataan secara manual tersebut tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya pihak pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan. Data dari pemberi kerja ke tenaga penunjang kesehatan,tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

Hal ini lah yang dimanfaatkan Helena Lim. Teguh mengatakan ada indikasi pemalsuan dokumen dari pemberi kerja.

"Potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotik yang menjadi mitra kerjanya. Sangat
dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual," ujarnya.

"Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan. Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," lanjut Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih rinci terkait tata kelola vaksinasi. Termasuk proses pendataan dan verifikasi data.

"Ombudsman Jakarta Raya, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI Pusat untuk melakukan kajian terhadap proses pendataan dan verifikasi data di Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang hingga saat ini belum bisa menghadirkan data penerima vaksin secara riil by name by address yang berpotensi menyebabkan pihak yang seharusnya mendapatkan vaksin sesuai dengan tahapan vaksinasi menjadi tidak terlaksana malah kemudian di manfaatkan oleh pihak-pihak yang belum berhak di fase tersebut," tuturnya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads