Fadli Zon Setuju UU ITE Direvisi: Delik Ujaran Kebencian Pasal Karet

Fadli Zon Setuju UU ITE Direvisi: Delik Ujaran Kebencian Pasal Karet

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 13:40 WIB
Fadli Zon (Tsarina/detikcom)
Fadli Zon (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menyambut positif wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fadli menilai masih ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang bermasalah.

"Setidaknya ada beberapa argumen kenapa UU ini perlu direvisi kembali. Bahkan mungkin kalau mau cepat melalui perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sehingga tidak perlu melalui sebuah proses yang sangat panjang di DPR, dan ini bisa dilakukan oleh pemerintah dan nanti kemudian dibahas oleh DPR," kata Fadli dalam siarannya seperti dikutip dalam YouTube Fadli Zon Official, Jumat (19/2/2021).

Adapun pasal-pasal yang menurut Fadli bermasalah di antaranya Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 40, hingga Pasal 45. Politikus Gerindra itu juga menilai UU ITE justru lebih banyak digunakan di kasus ujaran kebencian daripada kasus transaksi elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal UU ITE ini bersifat mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum," kata Fadli.

Lebih lanjut Fadli menilai ujaran kebencian tidak memiliki definisi pasti. Itu membuat delik ujaran kebencian menjadi pasal karet.

ADVERTISEMENT

"Ujaran kebencian atau hate speech adalah konsep yang tidak memiliki definisi yang jelas serta pasti karena sesuai interpretasi, sehingga orang kemudian cenderung menafsirkan konsep ini sesuka hati, sehingga delik ujaran kebencian seolah menjadi pasal karet," ucapnya.

"Sering kali kita juga rancu dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan delik-delik lain. Padahal antara ujaran kebencian, pencemaran nama baik, maupun penghinaan tidak bisa dicampuradukkan dalam 1 dimensi," imbuhnya.

Fadli juga menyoroti suasana demokrasi di Indonesia saat ini. Ia menyebut demokrasi di Tanah Air sudah semakin menurun dari 2019.

"Catatan mengenai rencana revisi ini merupakan suatu hal yang sangat bagus dan perlu dilakukan dengan segera, karena apa? Karena demokrasi kita sekarang sudah semakin jeblok. Demokrasi kita turun 17 peringkat dari tahun 2019 yang berada di ranking 85 sekarang kita menjadi ranking 102, 17 peringkat kita turun dari 160 atau 180 negara yang disurvei," ujarnya.

Fadli Zon juga menyinggung soal buzzer. Baca di halaman berikutnya.

Karena itu, Fadli Zon berharap revisi UU ITE dapat segera dilaksanakan atau mungkin pemerintah mengeluarkan perppu UU ITE. Ia menilai revisi UU ITE sebagai langkah baik.

"Mudah-mudahan ke depan UU ITE ini segera direvisi atau kemudian ada perppu, dan kemudian demokrasi kita ada suatu proses recovery dan mudah-mudahan juga ini nanti akan menghilangkan sebuah catatan hitam dalam perjalanan demokrasi kita, yaitu buzzer," harap Fadli Zon.

"Buzzer yang sekarang ini menjadi sebuah mata pencarian dan lapor-laporkan orang seenaknya hanya karena mereka berpendapat atau beda pendapat atau kemudian pendapatnya tidak disukai kelompok itu. Dan inilah yang menjadi ancaman bagi demokrasi kita," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

"Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads