MFW (16) bocah terduga peretas database milik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diperjualbelikan di situs daring ditangkap di Lahat, Sumatera Selatan. Namun, MFW saat ini tidak ditahan Kejagung lantaran masih di bawah umur.
"Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan, yang pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih sekolah di daerah Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Leonard menerangkan MFW juga telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua MFW juga telah membuat surat pernyataan akan lebih mengontrol anaknya sehingga kasus peretasan itu tidak terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," terangnya.
Lebih lanjut, Leonard menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak dan menangkap para pelaku yang mencoba meretas situs resmi Kejagung.
"Hari ini kami juga mau menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hacker yang mencoba akan melakukan tindakan peretasan terhadap data-data kejaksaan," katanya.
Sementara itu, orang tua MFW, Edi, mengakui kurang melakukan pengawasan terhadap anaknya. Edi pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kejagung.
"Oleh karena itulah kami dengan anak saya sini datang dengan tanpa ada paksaan juga kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan main, memang saya akui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan," imbuh Edi.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Polisi Ringkus Hacker Peretas Ribuan Situs di Dalam dan Luar Negeri!
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mendapatkan informasi terkait dugaan peretasan dan penjualan database kejaksaan di situs raidforums.com. Kejagung menemukan terduga pelaku yang memperjualbelikan database kejaksaan merupakan remaja 16 tahun.
"Dari penelusuran yang didapatkan identitas pelaku berinisial adalah M atau panjangannya ada MFW," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Setelah ditelusuri, pelaku masih berusia 16 tahun bertempat tinggal di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung bersama orang tuanya ke Kejagung.
"Yang bersangkutan saat ini masih berusia di bawa umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah," ujarnya.
Leonard mengatakan awalnya pada Rabu, 17 Februari 2021, Kejaksaan RI mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjualan database kejaksaan di https://raidforums.com/. Setelah dicek ternyata situs tersebut menjual database pegawai Kejagung yang ada di situs Kejaksaan.go,id, tetapi Kejagung menilai data tersebut merupakan terbuka untuk umum, tidak terhubung dengan database kepegawaian di aplikasi.
"Dari hasil penelusuran tim, baik itu yang diketuai bapak Kapusdaskrimti, didapat hasilnya total database yang diperjualbelikan sebesar 500 megabyte dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 kredit atau sekitar Rp 400 ribu," ujarnya.
Kejaksaan bekerja sama dengan BSSN untuk membongkar kasus tersebut. Pelaku sengaja dipancing tim Kejaksaan untuk menjual database tersebut sehingga terungkap identitas pelaku.