Aksi Kakak-Adik Belanja Online dengan M-Banking Editan Berujung Bui

Aksi Kakak-Adik Belanja Online dengan M-Banking Editan Berujung Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 15:12 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Kakak-adik dari Bandung, Vina (34) dan Vivi (31), harus meringkuk di bui selama 18 bulan. Sebab, keduanya terbukti belanja online dengan mengedit screenshot mobile banking sehingga seolah-olah asli. Bagaimana ceritanya?

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/2/2021). Kasus bermula saat Vina dan Vivi melihat-lihat baju bermerek di Instagram.

Keduanya kemudian mengontak admin toko baju yang disukai dan dikirimi model-model baju yang ada. Vina dan Vivi kemudian tertarik dan membeli beberapa baju dengan nilai Rp 5,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Vina dan Vivi melakukan aksi tipu-tipunya. Pertama, mereka mendaftarkan nomor rekening toko baju tersebut di m-banking. Belum selesai transaksi, Vina melakukan screenshot.

Hasil screenshot itu kemudian diedit oleh Vivi menggunakan aplikasi Photoshop sehingga seolah-olah transaksi via m-banking sudah berhasil.

ADVERTISEMENT

Setelah rekayasa digital itu berhasil, hasil screenshot palsu tersebut dikirim ke admin toko online. Pihak admin tidak curiga karena hasil rekayasa digital itu sangat mirip. Barang pesanan pun diantar sampai tujuan.

Sukses menipu di kasus pertama, Vina dan Vivi mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali. Total belanja online baju dengan m-banking palsu itu mencapai Rp 24,7 juta.

Pihak toko belakangan curiga karena tidak ada penambahan dan mempolisikan kasus itu. Vina dan Vivi akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik bahwa dianggap seolah-olah data yang otentik secara berlanjut dan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan masing-masing membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan," kata ketua majelis yang diketuai Yuswardi dengan anggota Rifandaru E Setiawan dan Wasdi Permana.

Hal yang meringankan di mata majelis, kedua terdakwa adalah seorang ibu di mana mereka masih mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil. Khusus untuk Vina, mempunyai penyakit yang menetap yaitu penyakit lambung akut di mana selama dalam penahanan kepolisian dan JPU sudah berulang kali dilarikan ke UGD.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan perusahaan. Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat," ucap majelis tentang hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

Keterangan Vina dan Vivi

Di persidangan, Vina mengakui perbuatannya. Alasan tidak melakukan pembayaran adalah mencoba-coba mendapatkan barang dengan melakukan pembayaran fiktif yang dilakukan bersama adiknya.

Vivi juga mengakui tidak bisa memperlihatkan bukti transfer atas pembelian barang baju itu karena sampai saat ini Vivi tidak pernah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun transfer kepada pemilik toko.

Vivi juga mengakui untuk melakukan pengeditan untuk bukti transfer tersebut menggunakan aplikasi Adobe Photoshop yang diinstal di HP-nya tanpa melakukan registrasi untuk menggunakan aplikasi tersebut. Vivi mengakui dan menyadari perbuatan tersebut melanggar hukum.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads