Inkrah Sudah Vonis Mati Aulia Pembunuh Suami-Anak Tiri

Round Up

Inkrah Sudah Vonis Mati Aulia Pembunuh Suami-Anak Tiri

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 06:04 WIB
Polisi gelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan Pupung-Dana. Rekonstruksi lanjutan ini untuk memperagakan adegan tersangka membakar jasad kedua korban.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Pupung dan anak tirinya, Dana. Selain Aulia, anak kandungnya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dihukum dengan hukuman mati dan lima orang lainnya dengan hukuman beragam.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis hukuman mati Aulia dan anaknya, Geovanni Kelvin kini menjadi inkrah. Upaya hukum Aulia tertutup. Satu-satunya cara adalah mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat bukti baru atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.

Kasus ini bermula saat Aulia terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya, Pupung, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Dana. Dengan maksud, jika Pupung terbunuh, otomatis hartanya untuk Aulia.

Rencana pembunuhan itu disusun bersama anaknya, Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert, serta pembantu dan pembunuh bayaran yang dibayar Aulia, yaitu Kusumawanto alias Agus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Saputra, dan Supriyanto.

ADVERTISEMENT

Setelah korban dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar dengan maksud menyamarkan jejak.

Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses oleh kepolisian. Mereka diadili di PN Jaksel dalam berkas terpisah.

Pada 15 Juni 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati bagi Aulia dan anaknya, Geovanni karena terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.

Aulia dan Geovanni tidak terima divonis mati dan mengajukan banding. Atas banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aulia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 55/Pid.B/2020/PN Jkt Sel tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Pontas Efendi dengan anggota Artha Theresia dan Sujatmiko. PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan PN Jaksel dalam putusannya yang menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Aulia-Kelvin serta bukti-bukti surat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dikaitkan dengan unsur pasal yang didakwakan, Aulia-Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menurut pendapat majelis hakim tingkat banding, hukuman telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang tergolong cukup sadis sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama," ujar majelis dalam sidang pada 18 Agustus 2020.

Lebih lanjut, 3 pembantu Aulia juga mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan banding tersebut, hasilnya para terdakwa tetap divonis sama, yaitu Tini selama 10 (sepuluh) tahun penjara, Rody selama 14 (empat belas) tahun penjara, Supri selama 12 (dua belas) tahun penjara.

Kemudian, Aulia kembali melakukan upaya hukum, Aulia dan Geovanni tidak terima divonis mati dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di website-nya, Kamis (18/2/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada 3 Februari dengan panitera pengganti Prasetio Nugroho.

Kusmawanti dan Muhammad Nursahid, yang dihukum penjara seumur hidup, juga mengajukan kasasi. Tapi MA menolaknya. Demikian juga Karsini alias Tini, Rody Saputra, dan Supriyanto. Permohonan kasasi ketiganya ditolak MA.

Berikut ini daftar hukuman ke komplotan pembunuh biadab tersebut:

1. Aulia dihukum mati. Sebagai istri Pupung, Aulia yang mengotaki pembunuhan.
2. Geovanni, dihukum mati. Bersama Aulia, Geovanni menjadi otak kejahatan itu.
3. Kusumawanto alias Agus, dihukum penjara seumur hidup. Peran Agus sebagai eksekutor, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
4. Muhammad Nursahid alias Sugeng, dihukum penjara seumur hidup. Peran Sugeng sebagai eksekutor bersama Agus, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
5. Tini, dihukum 10 tahun penjara. Tini adalah mantan pembantu di rumah Aulia. Ia diminta bantuan oleh Aulia mencari dukung santet untuk membunuh Pupung.
6. Rody dihukum 14 tahun penjara. Rody adalah suami Tini. Rody menjadi tim lapangan mencari eksekutor hingga dukun santet.
7. Supri dihukum 12 tahun penjara. Supri berjaga mengawasi situasi rumah Pupung saat terjadinya eksekusi pembunuhan

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads