Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Erwin Situmorang. Erwin bersama Ridwan Sitorus merampok rumah Dodi di Pulomas, Jakarta Timur dan menyekap 11 orang di dalam rumah itu. Enam di antaranya tewas.
Kasus bermula saat Erwin dan Ridwan merampok rumah Dodi Triono pada penghujung 2016. Mereka menyekap 11 penghuni di kamar mandi, sehingga 6 di antaranya tewas karena kehabisan nafas. Keenam orang yang meninggal itu adalah:
1. Dodi Triono
2. Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua)
3. Dianita Gemma Dzalfayla (9 tahun, putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua)
4. Amalia Calista (teman Gemma)
5. Yanto (sopir)
6. Tarso (sopir)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hitungan hari, komplotan dibekuk. Ketua komplotan tersebut, Ramlan Butarbutar tewas kehabisan darah setelah ditembak polisi. Sedangkan tiga anggota lainnya, yaitu Erwin, Ridwan dan Ius Pane ditangkap hidup-hidup. Mereka kemudian diadili dengan berkas terpisah.
Pada 17 September 2017, PN Jaktim menjatuhkan hukuman mati kepada Erwin dan Ridwan. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Tidak terima, keduanya mengajukan kasasi. Namun majelis kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh itu menolak permohonan kasasi Erwin dan Ridwan pada 2018.
Dua tahun berselang, Erwin tidak mau dieksekusi mati dan berharap hukumannya dikurangi dengan mengajukan PK. Namun apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir di websitenya, Jumat (19/2/2021). Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Brigjen TNI Sugeng Sutrisna dan Sofyan Sitompul.
Simak juga video '2 Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Pulomas Dihukum Mati':