Karena itu, Fadli Zon berharap revisi UU ITE dapat segera dilaksanakan atau mungkin pemerintah mengeluarkan perppu UU ITE. Ia menilai revisi UU ITE sebagai langkah baik.
"Mudah-mudahan ke depan UU ITE ini segera direvisi atau kemudian ada perppu, dan kemudian demokrasi kita ada suatu proses recovery dan mudah-mudahan juga ini nanti akan menghilangkan sebuah catatan hitam dalam perjalanan demokrasi kita, yaitu buzzer," harap Fadli Zon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buzzer yang sekarang ini menjadi sebuah mata pencarian dan lapor-laporkan orang seenaknya hanya karena mereka berpendapat atau beda pendapat atau kemudian pendapatnya tidak disukai kelompok itu. Dan inilah yang menjadi ancaman bagi demokrasi kita," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.
Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
"Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.
(hel/zak)