Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 0,39 gram. Sabu tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Jennifer Jill di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan awalnya tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan public figure Jennifer Jill.
"Kronologisnya sekitar tanggal 16 Februari yang lalu berdasarkan dari laporan masyarakat ke kepolisian, dilakukan penyelidikan ke rumah di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, di dalam satu kamar," kata Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah tersebut, polisi meminta keterangan Philo, anak dari Jennifer Jill. Selanjutnya, polisi menggeledah kamar Philo dan menemukan sabu 0,39 gram plus alat pengisap di dalam lemari.
"Ada satu lemari yang milik daripada ibunya, ini pengakuan saudara P milik ibunya, inisialnya adalah JJ yang memang sama sekali tidak boleh dibuka sama anaknya," jelas Yusri.
Jennifer Jill dan Ajun Perwira Diamankan
Saat itu, Jennifer Jill tidak ada di rumahnya. Polisi selanjutnya mengamankan Jennifer Jill dan suaminya, Ajun Perwira di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Kemudian penyidik menemukan ibu dan bapaknya di suatu tempat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Tonton video 'Ironi Jennifer Jill, Sesumbar Anti Narkoba Kini Jadi Tersangka':
Di halaman selanjutnya, Jennifer Jill dites urine
Tes Urine Negatif
Selanjutnya, Philo bersama Jennifer Jill dan Ajun Perwira diperiksa dan dites urine di Polres Jakbar. Hasilnya, ketiganya negatif narkoba.
"Saudara P, ibunya JJ dan saudara AP dilakukan pemeriksaan dan memang dilakukan tes urine, ketiganya negatif," katanya.
Namun dari pemeriksaan di Polres Jakbar, Jennifer Jill mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Jennifer Jill mendapatkan sabu itu sejak 4 tahun yang lalu.
"Hasil pemeriksaan dilakukan di Polres ini saudari JJ mengakui bahwa itu memang miliknya, keterangan awal itu miliknya sejak 4 tahun yang lalu," katanya.
Jennifer Jill mengaku mendapatkan barang haram itu dari A dan R. Saat ini keduanya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.